Home / Uncategorized

Senin, 14 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Melaksanakan kegiatan sosialisasi standar pelayanan publik (alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah, Senin (14/08/2023)

Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,- dan untuk pembayarannya saat ini dapat dilakukan melalui Qris SKCK Pulpis (Bank Bri)

Baca juga  Refleksi Mendalam Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati di Hari Kartini: Menggali Makna Abadi "Habis Gelap Terbitlah Terang"

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H., menyampaikan, kami menganggap perlu untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat terkait standar pelayanan publik (alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan) penerbitan SKCK, tujuannya agar warga masyarakat mengerti dengan baik

Baca juga  Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, tutup Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Hantam Tambang Ilegal, LKUHAP Ultimatum Penambang Nakal di Sampang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Agar Jangan Lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Wujud Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Santaban Dampingi Petani Tanam Padi

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 34 Tahanan

BERITA UTAMA

Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Sesuai HET, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Cek Langsung Retail Modern