Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TNI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:13 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Undangan Halal Bihalal Forum Komunikasi BPD Kecamatan

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Terima KKN Mahasiswa Alma Ata, Pj. Walkot Fokuskan Penanganan Stunting

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(limbat)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Komsos Aktif di Sela Kegiatan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Lari Aerobik untuk Pembinaan Fisik Prajurit

BERITA UTAMA

Menciptakan Suasana Yang Nyaman, Anggota Koramil 15/Klirong Melanjutkan Kegiatan Perbaikan Kantor Koramil

BERITA UTAMA

Ops Ketupat Semeru 2023, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik

Artikel

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Upaya Menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang Bersih Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Artikel

Sasaran Program Makan Bergizi Gratis Di Wilayah Kodim 1009/Tanah Laut Bertambah Beberapa Sekolah