Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:58 WIB

Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TARGETNEWS.ID dalam rutinitas keseharian sebagai media,Tim mendapatakan informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang yang diduga kuat menampung puluhan Ton BBM jenis solar.

Gudang tersebut benar banyak terdapat tumpukan drum-drum yang berisikan BBM jenis solar,yang ternyata PT.Riskuria Persada Raya,perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi,yang diketahui milik seorang pengusaha berasal dari medan bernama Sianturi (Marga) namun sudah (alm)

Waktu itu pada Bulan Juli 2023 di Jalan Kerisi,Lontong Pancur,Kec.Pangkal Balam,Kota Pangkal pinang,investigasi pun berlangsung lancar dan Tim disambut oleh pemilik perusahaan tersebut

Dikarenakan dengan banyaknya BBM digudang PT.Riskuria Persada Raya,Tim langsung menkonfirmasi kepada pemilik gudang skaligus
pemilik perusahaan yang ternyata seorang perempuan istri dari alm,dialah yang menggantikan alm sebagai pemilik usaha baru.

Baca juga  BGN Apresiasi Polri Bangun SPPG, Sebut Kualitasnya Berstandar Tinggi

Tim juga menduga perusahaan tersebut,belum memiliki izin yang resmi sesuai dengn aturan yang berlaku,namun dugaan Tim ternyata benar,saat dokumen terkait izin yang dimiliki perushaan tersebut masih izin lama,

dan belum diperbaharui,itupun cuma sebatas izin transportir,berarti selama ini perusahaan tersebut beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,yang tentunya belum terbit dari kementrian ESDM secara sistem OSS.

Dalam hal ini jelas disebutkan dalam aturan perundang undangan,Pasal 53 huruf c dan 55 UU Migas yang bunyinya
Pasal 55 UU Migas:

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Obyek Vital.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diterbitkan,Minggu 20 Agustus 2023,demi berimbang nya suatu pemberitaan, Tim akan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak yang terkait..reno

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

Share :

Baca Juga

Artikel

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu KE-23 Tahun 2024. Kota Batu Pariwisata Mendunia.

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Kerahkan Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran 1446 H

Artikel

Cangkrukan Bareng Kapolres Perak, Perkuat Sinergi dengan LPMK Tanah Kali Kedinding

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Tidak Pernha Bosan Berikan Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Antisiapasi warga membawa sajam Personel Polsek melaksanakan Giat KRYD

Uncategorized

Polsek Pahandut Ajak Masyarakat Berantas Aksi Premanisme di Kawasan Pasar