Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:58 WIB

Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TARGETNEWS.ID dalam rutinitas keseharian sebagai media,Tim mendapatakan informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang yang diduga kuat menampung puluhan Ton BBM jenis solar.

Gudang tersebut benar banyak terdapat tumpukan drum-drum yang berisikan BBM jenis solar,yang ternyata PT.Riskuria Persada Raya,perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi,yang diketahui milik seorang pengusaha berasal dari medan bernama Sianturi (Marga) namun sudah (alm)

Waktu itu pada Bulan Juli 2023 di Jalan Kerisi,Lontong Pancur,Kec.Pangkal Balam,Kota Pangkal pinang,investigasi pun berlangsung lancar dan Tim disambut oleh pemilik perusahaan tersebut

Dikarenakan dengan banyaknya BBM digudang PT.Riskuria Persada Raya,Tim langsung menkonfirmasi kepada pemilik gudang skaligus
pemilik perusahaan yang ternyata seorang perempuan istri dari alm,dialah yang menggantikan alm sebagai pemilik usaha baru.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Palangka Raya Ikuti Latkatpuan dari Baharkam Polri

Tim juga menduga perusahaan tersebut,belum memiliki izin yang resmi sesuai dengn aturan yang berlaku,namun dugaan Tim ternyata benar,saat dokumen terkait izin yang dimiliki perushaan tersebut masih izin lama,

dan belum diperbaharui,itupun cuma sebatas izin transportir,berarti selama ini perusahaan tersebut beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,yang tentunya belum terbit dari kementrian ESDM secara sistem OSS.

Dalam hal ini jelas disebutkan dalam aturan perundang undangan,Pasal 53 huruf c dan 55 UU Migas yang bunyinya
Pasal 55 UU Migas:

Baca juga  Danramil 09/Kutowinangun Jadi Irup Pada Upacara Bendera Di SD Kutowinangun

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diterbitkan,Minggu 20 Agustus 2023,demi berimbang nya suatu pemberitaan, Tim akan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak yang terkait..reno

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Sidoarjo Instruksikan Penanganan Cepat Bantaran Sungai Longsor di Prambon

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Secara DDS Sambangi Sejumlah Tokoh Masyarakat

Artikel

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Kapolres Sampang Tegas Cek Ranmor Dinas, Pastikan Siap Dipakai Pengamanan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Miftahul Huda Desa Bendogarap

Artikel

Kapolres Lamongan Tindak Tegas Oknum Personel yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Artikel

Pelanggaran Hak Pekerja di Klub Morena Batam Mencuat: Pekerja Dipaksa Ikuti Aturan Tak Pantas, Ketua Serikat Buruh Mengecam Keras