Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:58 WIB

Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TARGETNEWS.ID dalam rutinitas keseharian sebagai media,Tim mendapatakan informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang yang diduga kuat menampung puluhan Ton BBM jenis solar.

Gudang tersebut benar banyak terdapat tumpukan drum-drum yang berisikan BBM jenis solar,yang ternyata PT.Riskuria Persada Raya,perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi,yang diketahui milik seorang pengusaha berasal dari medan bernama Sianturi (Marga) namun sudah (alm)

Waktu itu pada Bulan Juli 2023 di Jalan Kerisi,Lontong Pancur,Kec.Pangkal Balam,Kota Pangkal pinang,investigasi pun berlangsung lancar dan Tim disambut oleh pemilik perusahaan tersebut

Dikarenakan dengan banyaknya BBM digudang PT.Riskuria Persada Raya,Tim langsung menkonfirmasi kepada pemilik gudang skaligus
pemilik perusahaan yang ternyata seorang perempuan istri dari alm,dialah yang menggantikan alm sebagai pemilik usaha baru.

Baca juga  Kunjungan Silaturahmi Regional Sales Manager Region 2 SATP Commercial Account Nasional ke Kalimantan Barat

Tim juga menduga perusahaan tersebut,belum memiliki izin yang resmi sesuai dengn aturan yang berlaku,namun dugaan Tim ternyata benar,saat dokumen terkait izin yang dimiliki perushaan tersebut masih izin lama,

dan belum diperbaharui,itupun cuma sebatas izin transportir,berarti selama ini perusahaan tersebut beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,yang tentunya belum terbit dari kementrian ESDM secara sistem OSS.

Dalam hal ini jelas disebutkan dalam aturan perundang undangan,Pasal 53 huruf c dan 55 UU Migas yang bunyinya
Pasal 55 UU Migas:

Baca juga  Bhabinkamtibmas Gencar Berikan Himbauan Pencegahan Karhutla

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diterbitkan,Minggu 20 Agustus 2023,demi berimbang nya suatu pemberitaan, Tim akan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak yang terkait..reno

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penganiayaan di Kampung Ngiri SendangMulyo Berujung Pembakaran Unit Motor

BERITA UTAMA

Sambangi Petani dilahan Pertanian Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Kantor Dinas DPKP Kota Batu, Kepala Dinas, Dan Seluruh Staf. Mengucapkan HUT Kota Batu Ke-23 Tahun 2024.

Artikel

Satlantas Polres Sampang Tertib Lalulintas Sejak Dini

Artikel

MARINIR BANTU EVAKUASI WARGA YANG TERJEBAK BANJIR

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Sambangi Ke penjual Makanan di Pasar Mingguan personil Satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Beberapa Pesan Kamtibmas