Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:03 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Minggu (20/8/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib, dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Kanit propam Sosialisasi Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Goes to School ,Polres Bondowoso Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik

Artikel

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Transparansi Informasi Publik dari CNN

Artikel

Dalam Rangka Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menggelar Doa Bersama

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Diminta Segera Periksa FZ Terduga Pelaku Penggelapan Uang

Artikel

Plh. Danramil 1002-01/Batang Alai Selatan Hadiri Aruh Adat Pasca Panen di Desa Kiyu

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Artikel

Polairud Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau, Ringankan Beban Warga Lewat Baksos

Uncategorized

Proyek Peningkatan Jalan Poros Sena Desa Sengon-Tanjung Menjadi Sorotan Masyarakat