Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:47 WIB

Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

TargetNews.id
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

TargetNews.id Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

 

PAMEKASAN – Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya anggota Opsnal Polsek Pademawu Polres Pamekasan berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian Talang Galvalum di Toko Barokah Jaya alamat Dsn. Nanggirik Ds. Murtajih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial S (64 tahun),warga Kabupaten Sampang.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, pada hari Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 12.15 wib telah terjadi tindak pencurian di Toko Barokah Jaya dengan Korban an. Hairul Anam.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan Sholat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup dan pagar terbuka.

Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum’at korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya.

Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu korban bahwa ada seorang laki laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum.

Baca juga  Polsek Rakumpit Siagakan Motor Bajaka Presisi bagi Masyarakat Binaan

Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV di toko tersebut, dan benar adanya bahwa 1(satu) Rol Talang Galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa oleh tersangka.

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.

Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat Kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.

“ Alhamdulillah, Pelaku Inisial S, berhasil ditangkap di pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dsn. Combih, Ds. Apaan, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang,”jelas AKP Eka.

Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang merk LUWES TAILOR, warna hitam, 1 (satu) buah helm merk VENUS HELMET, wama merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO.

Baca juga  Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Lakukan Penling

Barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah Flash disk merk MAXELL, ukuran 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV.

Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Anil)

TargetNews.id
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh

Uncategorized

Stop Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Pengamanan Giat Ibadah Sabtu Sunyi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh
error: Konten dilindungi!!