Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:41 WIB

Polres Bangkalan Kejar Maling Sapi Milik Petani Kecil Hingga ke NTB, Tersangka Berhasil Diamankan

 

BANGKALAN, Pelarian seorang terduga pelaku pencurian sapi milik petani kecil warga Bangkalan Madura Jawa Timur, akhirnya berhasil dihentikan oleh Polres Bangkalan.

Terduga maling sapi yakni MA (22 tahun), warga Modung, Kabupaten Bangkalan itu sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Tim gabungan Polsek Galis, Polres Bangkalan pun segera mengejarnya dan dibantu Polres Lombok Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah bibi tersangka, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

“Tersangka berhasil kami tangkap dan kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, Senin (21/8).

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pelantikan Bintara Polri Gel. I T.A. 2024 di SPN Polda Kalteng

AKBP Febri menjelaskan jika pelaku memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran Polisi.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi,”ujar AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, dari hasil pengembangan penyidikan ada 5 TKP terkait pencurian hewan ternak.

“Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” beber AKBP Febri.

Lebih lanjut AKBP Febri menjelaskan jika pelaku kali ini melakukan cara yang terbilang unik dalam melancarkan aksinya, yakni menggunakan bekas sabun mayat.

“Modus yang dipakai tersangka cukup unik. Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” lanjut AKBP Febri.

Baca juga  Giatkan Patroli, Satlantas Polresta Palangka Raya Juga Tertibkan Knalpot Brong

Kapolres Bangkalan tersebut juga menjelaskan jika aksi ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dengan kawannya juga dan berdasarkan pengembangan di lapangan, di TKP lain MA melakukan aksi curanmor.

“Saat ini teman dari MA yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan polres Bangkalan,”pungkas AKBP Febri.

Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Pengukuhan Tiga Pejabat Baru

Uncategorized

Srikandi Polres Pulpis Peduli, Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Jum’at Berkah, Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Sosialisasikan Perekrutan Tamtama TNI AD Gelombang I Tahun 2025 di Radio Suara Tabalong

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Meski Diguyur Hujan, Ratusan Warga Kloposepuluh Antusias Hadiri Sedekah Bumi Bersama Bupati H.Subandi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek sebangau kuala hadiri kegiatan rembuk Stunting di desa nya