Surabaya, TargetNews.id — Seorang pria Warga Jalan Kedung Mangu selatan Surabaya, berinisial MSR (21) ditangkap anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram, 11 (Sebelas) poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan.
Diketahui, Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi.
“Pelaku MSR menyimpan 11 (sebelas) poket narkoba dengan total seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan dirumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya,” terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023).
Berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.
“Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku dan sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara FANDI,” terangnya.
Terlebih di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama FANDI (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Saudara FANDI di rumah pelaku.
“Mereka membeli sabu awalnya, ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya,” tutur Daniel.
Atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Anil)

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur











