Home / Uncategorized

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:04 WIB

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

 

Surabaya, TargetNews.id — Seorang pria Warga Jalan Kedung Mangu selatan Surabaya, berinisial MSR (21) ditangkap anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram, 11 (Sebelas) poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan.

Diketahui, Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi.

“Pelaku MSR menyimpan 11 (sebelas) poket narkoba dengan total seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan dirumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya,” terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023).

Baca juga  Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku dan sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara FANDI,” terangnya.

Terlebih di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama FANDI (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Saudara FANDI di rumah pelaku.

Baca juga  Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang

“Mereka membeli sabu awalnya, ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya,” tutur Daniel.

Atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Anil)

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Uncategorized

Piket SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kelengkapan dan Kondisi Tahanan

Uncategorized

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polresta Palangka Raya Gatur di Masjid Kubah Kecubung Darurrahman

Artikel

Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah: Bangun Infrastruktur, Cetak Karakter Generasi Muda Lewat Pramuka

BERITA UTAMA

KORAMIL 17 ADIMULYO PEMBERIAN MATERI WAWASAN KEBANGSAAN DAN SIKAP KEPADA ANAK ANAK SEKOLAH USIA DINI

Uncategorized

Propam Polda Jatim Dinilai Lamban, Hingga Kini Narsum Penganiayaan Tahanan Polsek Simokerto Tak Dimintai Keterangan