Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 05:26 WIB

Cegah Karhutla, Satbinmas Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Polresta Palangka Raya – Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng beserta jajarannya di wilayah hukumnya, mulai dari langkah pre-emtif, preventif hingga represif.

Salah satunya langkah pre-emtif dari Satbinmas dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang kali ini dilaksanakan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto bersama Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personelnya, Sabtu (26/8/2023) pagi.

“Pada hari ini kita akan bergerak untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat momen akhir pekan, yakni tentang larangan membakar lahan demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ungkap Wakasatbinmas.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya dengan menggunakan armada public address, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Rajawali, Garuda hingga Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada bapak-ibu dan saudara-saudari sekalian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni membakar lahan maupun pekarangan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejari Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2025 Berhasil Menorehkan Berbagai Prestasi, dan Capaian Kinerja Yang Positif

BERITA UTAMA

Wujudkan Pelayanan Bersih, Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Zona Integritas WBBM ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Melaksanakan Giat rutin Bhabinkamtibmas Bripda achmad fauzi Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

Artikel

Babinsa Sungai Nilam Kec. Jawai Jalin Komsos Bersama Peternak sapi di Wilayah Binaan

Artikel

Masjid Panggilan Sujud Mulai Dibangun, Polres Pulang Pisau Hadirkan Fasilitas Ibadah untuk Umum

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Kantor KPU Kota Tujuan Patroli Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Mengemban Diplomasi Militer TNI, 6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan