Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 05:26 WIB

Cegah Karhutla, Satbinmas Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Membakar Lahan

Polresta Palangka Raya – Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng beserta jajarannya di wilayah hukumnya, mulai dari langkah pre-emtif, preventif hingga represif.

Salah satunya langkah pre-emtif dari Satbinmas dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang kali ini dilaksanakan oleh Wakasatbinmas, Ipda Siswanto bersama Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personelnya, Sabtu (26/8/2023) pagi.

“Pada hari ini kita akan bergerak untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat momen akhir pekan, yakni tentang larangan membakar lahan demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” ungkap Wakasatbinmas.

Baca juga  Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya dengan menggunakan armada public address, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Rajawali, Garuda hingga Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Memasuki musim kemarau saat ini, diharapkan kepada bapak-ibu dan saudara-saudari sekalian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni membakar lahan maupun pekarangan,” imbau Ipda Siswanto.

“Demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah, serta menjaga kelestarian alam Bumi Tambun Bungai dan mengantisipasi bencana kabut asap yang dapat terjadi karenanya,” lanjutnya.

Selain melalui penyampaian imbauan, sosialisasi juga dilakukan oleh Siswanto bersama para personel dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya tentang larangan karhutla beserta call center pelayanan Polresta Palangka Raya.

Baca juga  Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 36 Tahanan

“Bapak Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar hutan maupun lahan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” tegas Siswanto.

“Apabila melihat atau mengetahui terjadinya karhutla segera laporkan kepada Polresta Palangka Raya melalui call center Pelayanan SPKT Presisi di nomor telepon 08115207110, kita akan siap melakukan tindakan kepolisian dan pemadaman,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Kuin Kecil Mulai Rasakan Manfaat Pembangunan Jalan

Artikel

Pj Bupati Bangkalan Pamit di Hari Terakhir Bertugas, AKBP Hendro Sukmono Beri Kado Perpisahan

Artikel

Sinergi Kodim 1008/Tabalong dan Polres, Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Tertorial di SD Jita Sekaligus Bagikan Sarana Sekolah

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Personel SPKT Polsek Bukit Batu Sambangi Pasar Tangkiling

Artikel

Menteri Perdagangan Kunjungi Pasar Wage Nganjuk, Pastikan Harga Stabil dan Arahkan Pasar Rakyat Masuk Digital

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate, Laksanakan Sosialisasi Kartu Barcode Dumas Presisi Kepada Warga

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.