Home / Uncategorized

Jumat, 1 September 2023 - 18:18 WIB

Terus Sosialisasi Larangan Karhutla kepada masyarakat dengam Maklumat kapolda Kalteng Personil Satbinmas sambangi warga.

 

Pulang Pisau – Satbinmas Polres Pulang Pisau melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di desa hanjak maju Kahayan hilir kab Pulang Pisau, Jum’at ( 01/09/2023).

Berbagai antisipasi dari Polri secara dini telah di lakukan baik dengan cara pemberian maklumat,pemasangan spanduk maupun penyuluhan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan.

Baca juga  Terapkan di Internal Polsek Maliku, Personel Wajib Prokes Covid-19 dengan Optimal

satbinmas selalu berupaya melakukan sosialisasi diwilayah kabupaten Pulang Pisau, dalam kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar jangan membakar hutan dan lahan dan apa bila mengetahui segera lapor kepada kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengajak agar tidak ada lagi masyarakat membakar lahan dengan cara di bakar karena membakar hutan kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar muncul kabut asap dan gangguan pada kesehatan serta pidana.” tutup kasat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam Rumah sakit

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Cipta Kondisi Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Laksanakan Patroli Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Artikel

KETUA DPRD TERIMA DELTAMANIA: ‘Disambati’ Finansial Deltras, Cak Nasih Fasilitasi Cari Sponsorship

Uncategorized

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat