Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 17:24 WIB

Begini cara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Rabu (6/09/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Obyek Vital Kec. Maliku

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  LAWATAN KERJA RASMI TIMBALAN KETUA SETIAUSAHA KESELAMATAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI KE KOMPLEKS ICQS MUARA SUNGAI MELAKA

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Iptu Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Sidang BP4R di Polres Pulang Pisau: Persiapkan Personel dan Pasangan Menjadi Keluarga Bahagia

Uncategorized

Melalui Jumat Curhat Polsek Maliku Siap Menampung Keluhan Masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam DDSnya

Artikel

Viral dimensos Diduga Wanita Berjilbab Bobol Rumah Seorang Habib

BERITA UTAMA

Ciptakan SDM Unggul, Polresta Palangka Raya Ikuti Program Polri Belajar Secara Virtual

Artikel

KUD Jateng Kembali Bangkit

Artikel

Iswan Samma, SH Desak Presiden & Jaksa Agung: Hentikan Dugaan Kriminalisasi Neneng Rahmawati