TargetNews.ID Sampang — Unit Reskrim Polsek Banyuates bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial H (34) di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka asal Bangkalan ini tertangkap tangan saat berusaha membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Saputra Gunawan (20).
”Aksi kejahatan ini berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku dan berteriak ‘maling’, sehingga tersangka panik lalu meninggalkan sepeda motor di lokasi sebelum akhirnya ditangkap oleh warga sekitar,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa sebelum beraksi, tersangka H mendapat informasi dari rekannya berinisial R mengenai peta lokasi dan situasi pemukiman warga di kawasan Banyuates yang dinilai sepi pada malam hari.
”Tersangka H masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar lalu merusak kunci stang sepeda motor menggunakan anak kunci ‘T’ besi sepanjang sembilan sentimeter, sementara R bertugas mengawasi situasi di luar,” ungkapnya.
Petugas kepolisian dari Polsek Banyuates yang menerima laporan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Batioh segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dari amukan massa beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan alat kejahatan.
”Saat ini tersangka H telah ditahan di Rutan Polsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekan pelaku berinisial R yang melarikan diri masih dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal,” tegasnya.
Atas perbuatan nekat yang menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp18.000.000,- tersebut, tersangka H dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.
*Redaksi*










