Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 01:09 WIB

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

 

MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.

Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023)

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” kata Rudi.

Ia mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Baca juga  Sinergi Rutan Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Dorong Percepatan Layanan Tahanan

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,”jelas Rudi.

Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket Fungsi Dipimpin Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Rotasi Jabatan di Polres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Lantik Wakapolres Baru hingga Lima Kapolsek Jajaran

Artikel

TNI AL, 102 Siswa Dikmata Satdik – 1 Kodiklatal Lulus Tahap Sargolan

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau aktif sosialisasikan tentang dampak judi online kepada masyarakat