Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 01:09 WIB

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

 

MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.

Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023)

Baca juga  Polsek Pahandut Tahan Tersangka Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir Pasar Jalan Seram

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” kata Rudi.

Ia mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

Baca juga  Tanggulangi Bencana, Pj. Walkot Dorong Optimalisasi Penggunaan Teknologi dan Inovasi

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,”jelas Rudi.

Untuk tindaklanjut kasus tersebut saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodiklatal Terima Kunjungan Kerja Tim BPK RI Bahas Laporan Keuangan Tiga Lemdik TNI AL

Artikel

Gotong Royong Rehab Rumah Di Kaligambir, Babinsa Dan Warga Wujudkan Kepedulian Bersama

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang dan Forkopimda Sambut Kehadiran Panglima TNI di PLBN Jagoi Babang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Kelurahan Panarung

Uncategorized

Lakukan Cooling System 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel OMP siaga pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Gotong Royong Satgas TMMD ke-124, Kodim 1002/HST dan Warga Terlihat dalam Pemasangan Keramik Langgar Darussalam