Home / Uncategorized

Kamis, 7 September 2023 - 00:18 WIB

UMKM Menteri Teten Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Di mana hal ini seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Agustus 2023 kemarin, Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucapnya.

Baca juga  Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Himbauan Jalan Rusak dan Bergelombang

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah USD100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” pungkasnya. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengukir Senyum di Bumi Pasuruan: LSM P-MDM DPP Tebar 300 Nasi Kotak dalam Aksi Sosial “Jum’at Berkah”

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Waspadai Penipuan Online.

Artikel

Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Selintah Polres Sekadau Jelaskan Kronologinya

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Siaga 24 Jam: Jamin Keamanan Natal dan Tahun baru

Artikel

Koramil 1612-07/Satar Mese Galang Kerjasama untuk Ketahanan Pangan di Desa Jaong

Artikel

Jalin sinergitas Keimanan, Personel Brimob Melaksanakan Shalat Jumat bersama di Mako Yonmarhanlan IV Batam

BERITA UTAMA

Gelar Silaturahmi dengan Forkopimda dan Ulama Sampang, Pangdam V/Brawijaya Harapkan Kondusifitas Daerah Terus Terjaga

Artikel

Wadan Kima Brigif 2 Marinir Hadiri Tasyakuran Kemerdekaan Republik Indonesia Di Pendopo Sidoarjo