Home / Uncategorized

Sabtu, 9 September 2023 - 15:36 WIB

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

 

Sumenep TargetNews.id Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO Terkait kasus pengancaman.

Menurutnya, Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS, kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka. Katanya Kemarin.

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga Kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

” Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor”.

Baca juga  Polsek Maliku Monitoring Keamanan lingkungan Pertokoan saat Jam Rawan.

Namun kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak. Tudingnya

Ia juga menjelaskan, Hasil ulah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat Janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua Saksi kunci, Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum hari raya idul Fitri 1444 lalu.

” Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil Pick ap”

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Komsos Bersama Tokoh Agama

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci, seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kilahnya

” Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan”

Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pungkasnya (ay)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Apel Kesiapsiagaan Dan Deklarasi Bumi Bung Karno Damai, Wujud Sinergitas Jaga Kota Blitar Lebih Kondusif

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Laksanakan Patroli Sambang DDS, Aipda Eko Sampaikan Ini

Artikel

Asah Keterampilan dan Karakter, Babinsa Bina Pramuka di Labuan Amas Selatan

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat, dengan Beri Imbauan