Home / Uncategorized

Minggu, 17 September 2023 - 03:00 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal

 

Kendal – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal, sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendayaan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

MA alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca juga  Patroli Rutin di tingkatkan oleh Personel Sat Samapta, agar Kamtibmas tetap kondusif.

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MA, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91 gram, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47 gram, satu paket sabu berat 0,26 gram jadi berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Baca juga  Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas diwilkum Polsek Maliku

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Audit Kinerja, Siwas Polres Pulang Pisau Kunjungi Polsek jajaran

Artikel

Aksi Pasukan DROGBAN Polres Magetan Pahlawan Tanjakan Sarangan – Cemoro Sewu

Uncategorized

Tingkatkan Kualitas Yanlik, Polresta Palangka Raya Sambut Kunjungan Tim Saber Pungli Mabes Polri

Artikel

Ratusan Petani Terdampak, Revitalisasi Bendungan Danawarih Terima Bantuan Beras

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Polda Jatim, Berhasil Ungkap 819 Kasus Narkoba dan TPPU Dalam 100 Hari

Uncategorized

Sambangi warga, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan ke warga

Uncategorized

Kanit Sabhara memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada Anggota Pramuka Saka Bhayangkara di SMA 1 Sebangau Kuala.