Home / Uncategorized

Minggu, 17 September 2023 - 03:00 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal

 

Kendal – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal, sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendayaan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

MA alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MA, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91 gram, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47 gram, satu paket sabu berat 0,26 gram jadi berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Baca juga  Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara Surabaya

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Uncategorized

Dengan Berikan Himbauan Langsung Polsek Banama Tingang Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin serta Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara

Artikel

Kejaksaan Agung Melaksanakan Kegiatan Pencegahan TPPO pada Ketenagakerjaan

Uncategorized

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Bersihkan Drainase Di Desa Durian Bungkuk

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas