Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI

Sabtu, 23 September 2023 - 11:45 WIB

Lagi – Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

Lagi - Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

Lagi - Lagi Dugaan Aksi Nakal Operator SPBU Dengan Pengangsu Ilegal BBM Bersubsidi Kembali Terendus Awak Media

 

Rembang – Dugaan kenakalan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) tanpa sengaja kembali terendus awak media.

Kali ini diwilayah Kecamatan Sarang disalah satu Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 44.593.07.

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan jerigen menunggu giliran pengisian pada Kamis, (21/09/2023)

Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia( oknum pengangsu) yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, disetiap ngangsu ia dikenai uang tips Rp10.000 rupiah/jerigen mas,” ucap pengangsu.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Disaat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu kedapatan tak membawa lembaran dokumen sama sekali.

Ia(pengangsu) menuturkan merupakan warga sekitar SPBU, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, jadi tanpa sepengetahuan pihak manager SPBU,” ungkapnya.

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot ataupun membawa surat rekomendasi dari dinas terkait jika itu kepentingannya untuk bidang pertanian.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga  Polres Nganjuk Turunkan Puluhan Personel, Upaya Sinergisitas dan Dukung TNI dalam Program TMMD

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(Mamik gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas Anggota Satpolairud Patroli Diseputaran Dermaga Pasar Harian

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Pasang Batako MCK RTLH Terus Dikebut, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Percepat Penyelesaian Program

BERITA UTAMA

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online.

BERITA UTAMA

Ketua Bhayangkari Pulang Pisau Hadir di Momen Perpisahan Penuh Makna Dua Purnawirawan Polri

Artikel

Veteran Hadir Dalam Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Desa Ratu Sepudak

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Bantu Petani Panen Tomat di Pengambau Hilir Luar