Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id / TNI

Selasa, 26 September 2023 - 15:52 WIB

Pekerjaan Rabat Beton Anggaran DD 2023 Desa Bulakelor di Soal Warga, Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan

Foto: Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan

Foto: Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan

Brebes- Terkait pemberian pekerjaan rambat beton di Jalan Usaha Tani ( JUT ) yang Lokasinya di RT: 07/RW: 04 Blok Sarpan Desa Bulakelor Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, itu disoal warga, karena tanpa adanya papan informasi pekerjaan, “itu benar.” tapi setelah berita tersebut tayang pada tanggal 22 September 2023 kemarin.

Dan pihak instansi dari Dinpermades Brebes mendengar kabar tentang pekerjaan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi pekerjaan tersebut untuk melihat kondisi pekerjaan , namun setelah pihak pemdes mengetahuinya ada pihak terkait kroscek lokasi pekerjaan, barulah papan informasi kegiatan pekerjaan proyek rabat beton tersebut dipasang hari senin 25 September 2023.
Dan pemasangan papan informasi kegiatan proyek tersebut setelah berita dari media online kemarin tayang.

“Apakah kejadian demikian sudah sesuai dengan Uundang-undang Desa No. 16 Tahun 2014. tentang pelaksanaan menggunakan Anggaran Dana Desa.” pekerjaan sudah selesai baru papan informasi kegiatan proyek barulah dipasang.

Baca juga  Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Informasi yang kami himpun bahwa,
Papan Informasi Kegiatan pengelolaan anggaran Dana Desa
untuk pekerjaan pisik yaitu Pembangunan rabat beton dengan
Volume. : P. 230m x L. 3m x Tebal. 0,20cm
Lokasi. : Blok Sarpan RT: 07/ RW: 04
Nilai Anggaran : Rp 225.300.000,-
Tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Bulakelor.
Waktu pelaksanaan: Hari
Pekerjaan Ini Dilaksanakan Melalui Pembiayaan Yang Bersumber Dari APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Yang seharusnya sebelum pelaksanaan kegiatan Proyek tersebut itu sudah harus memasang papan informasi kegiatan pekerjaan agar bisa diketahui oleh publik seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). dan juga Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Baca juga  Jumat Curhat Polresta Sidoarjo Berbagi Untuk Warga Sidokare

Juga Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 dimana Mengatur setiap Pekerjaan Pembangunan Fisik yang Dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan Nama Proyek bila tidak Dipasang Papan Nama sehingga Tidak diketahui Masyarakat sumber Dana Anggaran dari mana asalnya,

Dalam hal ini tim investigasi kami telah menemukan hasil pekerjaan yang sudah mulai ada kerusakan, seperti beton yang retak-retak.

Padahal pekerjaan tersebut baru tiga hari selesai pekerjaanya, dari temuan diatas itu pada saat awak media mengkroscek langsung kondisi di lokasi pekerjaan tersebut pada hari jumat (22/9/2023).

Dengan adanya kejadian tersebut, diduga adanya pengurangan spek sehingga hasil pekerjaan rabat beton tersebut tidak maksimal, patut diduga adanya indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggan 2023 di Desa Bulakelor kecamatan Ketanggungan kabupaten Brebes.

Reporter: fauzi

Foto: Pasalnya Sebelumnya Pemdes Tidak Memasang Papan Informasi kegiatan Pekerjaan

Share :

Baca Juga

Artikel

WAKOMINDO Gelar Pelatihan Jurnalistik Kompetensi Terbuka Untuk Umum di Bulan Maret 2024

Artikel

Sekda Amir Tinjau Puskesmas Tarub Pasca Diterjang Angin Puting Beliung

Artikel

Gubernur Akmil Pimpin Sertijab dan Tradisi Warga Baru serta Pelepasan Pejabat Lama

BERITA UTAMA

Sambang Kunjungan Sat Binmas Polres Pulang pisau , Sosialisasikan Pilkada Damai dan Netralitas Polri

Artikel

Bhayangkari Peduli, Bantuan dari Ende Menjangkau Sikka dan Ngada

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Lelang Barang dan Jasa Desa Trikarso

Artikel

Listrik Sering Padam Warga Keluhkan Terkait Keresahan ini PLN Unit Bangkalan Kurang Tangkas Terhadap Pelayanan

BERITA UTAMA

Dishub Kota Batu, Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Hukum Pada Jukir Tepi Jalan
error: Konten dilindungi!!