Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KORUPSI / TargetNews.id

Selasa, 26 September 2023 - 16:21 WIB

Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

Foto: Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

Foto: Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

 

Rembang, Targetnews.id| Dugaan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Rembang terima suap dari pengacara inisial A saat kepengurusan harta gono-gini dari klien inisial I terkuak lewat sambungan WhatsApp pimred media sinarrayanews.com pada Selasa, ( 26/09/2023 )

Kronologi bermula saat ( I ) memberikan pekerjaan kepengurusan sengketa harta gono-gini kepada pengacara tersebut, hingga dari kesepakatan terhitung nominal kepengurusan dengan biaya senilai 8 juta.

Dari pekerjaan tersebut ternyata pengacara A menyelesaikan perkara daripada I dengan hasil kesepakatan 10 persen dari nilai bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bawaan tergugat kepada I

Dimana kepengurusan awal perjanjian senilai 8 juta sampai selesai, namun ditengah pekerjaan dari pihak pengacara meminta fi tambahan 17% lalu dari tawar menawar ketemu 7%, lalu turun lagi hanya meminta fi saja,” terang A

Baca juga  Ta'ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Turut Serta Antar Almarhumah ke TPU

Dari keterangan pengacara A menyebutkan bahwa dari nilai nominal 8 juta ada nilai nominal 3juta yang ia serahkan kepada Hakim,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Redaksi Media sinarrayanews.com saat di klarifikasi media Targetnews.id menyampaikan, ” Sebenarnya ini kan menyangkut kepengurusan terkait harta gono-gini istri saya dari mantan suaminya yang dulu,” ungkapnya.

Baca juga  Tidak Segera Tangkap DPO, Ini Ujar Kapolsek Semampir Ngeri

Saya sebagai suami meminta kejelasan dari pengacaranya istri, dari nominal biaya kepengurusan perkara tersebut kok dari pihak pengacara selalu meminta tambahan fi, jadi ini ada apa,” tuturnya.

Sehingga dari pembicaraan kami dengan pengacara A lewat sambungan WhatsApp tersampaikan bahwa ada nominal 3 juta yang di berikan pengacara A kepada hakim Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Rembang,” tutur pimpred sinarrayanews.com.

Jelas ini merupakan kejanggalan terkait nominal 3 juta yang diberikan pengacara A kepada hakim Agama Negeri Rembang, ini masuknya uang untuk apa,” imbuhnya.

/Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Premanisme, Kapolsek Kahayan Hilir Pimpin Patroli Langsung di Titik Rawan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Warga Kecewa Petugas Damkar Tidak Sigap Atasi Kebakaran

Artikel

Miris” Akibat Pinjol Warga Desa Bangunrejo Berunjung Maut

BERITA UTAMA

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 H Tahun 2026”

BERITA UTAMA

Sinergi Antar Instansi, Danramil Banua Lawas Ikut Sukseskan Rapat Koordinasi di Banua Lawas

BERITA UTAMA

Kegiatan Rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

Artikel

Dandim 0819 Bersama Kontingen Pramuka Pasuruan Ikuti Persami Saka Wira Kartika di Coban Talun Malang