KOTA BATU, TargetNews.id – Pelaksanaan hering yang dihadiri bersama DPRD Batu Komisi C, Asisten Pemkot Batu, Dishub, Dispenda. Agenda tersebut membahas pengelolaan parkir di tepian jalan umum yang rencananya akan dipihak ketigakan oleh Pemkot Batu. Maksimal pada Bulan Januari 2024 sudah ada calon pemenang yang siap untuk mengelola parkiran di tepian jalan umum yang tersebar di wilayah jalan Propinsi Jatim dan di jalan umum wilayah kota Batu.
Mengacu pada Permendagri Tahun 2022, terkait pengelolaan parkir di tepian jalan umum, bahwa, Kabupaten/Kota ketika akan melakukan pengelolaan parkir pada pihak ketiga, sesuai petunjuknya yang harus dilelang adalah jasanya tetapi bukan hasil pendapatanya. Dengan skema hasilnya 60% untuk Pemkot Batu dan 40% haknya untuk pihak ketiga. Maka sesuai juklak dan juknis secepatnya Eksekutif dalam hal ini Dishub harus benar-benar mempersiapkan sistim MoU nya serta koridor payung hukum yang menetapkan,”kata Ketua Komisi C Khamim Thohari, Rabu (27/9/2023) siang.
“Menurut Khamim Thohari, bahwa secepatnya Pemkot Batu /Dishub serta dinas terkait, agar segera untuk membentuk Tim. Dengan tujuan agar Tim yang melaksanakan kegiatan program lelang pengelolaan parkir tersebut sudah mengantongi SK. Sedangkan SK tersebut sebagai rujukan dalam melakukan kegiatan agar ada kepastian baik dari tingkat Kementerian serta dari Pemerintah Propinsi Jatim. Jadi,ucap Khamim, ketika semua dokumen-dokumen lengkap sebagai langkah pelaksanaan lelang nanti akan lebih mudah dan cepat dilakukan,”ungkapnya, pada Media Targetnews.id.
Berlanjut, dari wakil Komisi C Didik Mahmud menyampaikan, terkait rencana parkiran tepian dijalan umum kota Batu, harus ada keseriusan atau goodwill dari eksekutif. Karena merujuk dari pembahasan anggaran APBD Kota Batu, antara Timgar dan Banggar sudah menyetujui pada sektor pengelolaan parkiran jalan umum yang berjumlah kurang lebih 250 titik di seluruh kota Batu. Agar supaya pendapatan disektor retribusi parkir bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dan saya rasa Pemkot Batu atau dinas terkait yang membidangi ini, sudah mempersiapkan draf-draf sistim atau aturan yang harus ditaati maupun para calon pemenang lelang agar bisa memenuhi unsur MoU nya. Sedangkan, ketika memasuki Bulan Januari 2024 nanti, Dishub dan Dispenda Batu sudah menerima hasil laporan dan setoran keuangan bidang perparkiran jalan umum itu,” jelas C Didik Mahmud. Dan calon pemenang lelang tersebut, berupaya agar bisa tetap menggunakan tenaga Jukir yang sudah ada saat ini,”terang Didik Mahmud.
Ditempat yang sama, Dishub Batu dalam hal ini, Bidang Perparkiran Hari Juni Susanto me gatakan, dari nilai 40% dan 60% itu pengertianya dari kajian biaya operasional (BOP) nilai 10 miliar dan yang nilai 6 miliar itu sudah nilai neto yang dimasukan dalam lelang pada pihak ketiga. Maka bagi peserta lelang pihak ketiga siapa yang lebih tinggi dari nilai 60% itu bisa dijadikan pemenang lelang dalam pengelolaan parkiran di tepian jalan umum.
“Pemkot Batu melalui Dishub, dengan waktu dekat ini akan membuat draf sesuai hasol hering dengan komisi C. Dengan tujuan segera mungkin ada peraturang atau payung hukum yang mengikat antara Pemerintah daerah dan pihak ketiga. Karena perlu sekali Peraturan Walikota (Perwali) itu sebagai acuannya, tambah Hari Juni, masuk Bulan Januari 2024 pihak ketiga sudah siap sesuatunya bahkan pula, Pemkot Batu sudah bisa menerima hasil retribusi dari pihak ketiga bertujuan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Batu sektor parkiran jalan umum. (Wanto)

Foto: Khamim Thohari Ketua Komisi C DPRD Kota Batu.











