Home / Uncategorized

Jumat, 29 September 2023 - 21:47 WIB

KUA Sirampog Sosialisasikan Jo Kawin Bocah di Non Fisik TMMD Reguler

 

Brebes – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Brebes melalui KUA Kecamatan Sirampog memberikan edukasi kepada siswi kelas 3 SMK Muhammadiyah 01 Sirampog, di Aula Balai Desa Kaliloka, tentang pentingnya menunda pernikahan dini ‘Jo Kawin Bocah’. Jumat (30/9/2023).

Disampaikan Shofi Amran Khairani, S.Ag, Penyuluh Pertama KUA Kecamatan Sirampog, dalam pembinaan remaja usia pra nikah ini pihaknya memberikan pemahaman terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan, yang pada pokoknya merubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun.

Undang-undang baru ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana dulu batas usia perkawinan anak perempuan adalah minimal 16 tahun.

“Undang-undang baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta, dengan tujuan untuk mengurangi usia pernikahan dini,” terangnya.

Menurutnya, pergaulan bebas dengan coba-coba melakukan hubungan badan sehingga hamil duluan menjadi pemicu pernikahan dini.

Pernikahan dini menjadi sumber berbagai masalah lainnya, seperti putus sekolah karena siswi yang hamil biasanya malu untuk kembali ke sekolah, serta kehamilan muda yang dapat memicu kelahiran stunting.

Ia menambahkan, dengan adanya pemahaman batas minimal umur perkawinan bagi wanita yang dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun, maka diharapkan para perempuan telah matang baik jiwa maupun raganya untuk melangsungkan perkawinan sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Bukit Batu Lakukan Patroli Sambangi

Uncategorized

Sambangi warga Personil Satbinmas Polres Pulpis berikan himbauan untuk mengajak tetap jaga kerukunan dan kamtibmas

Artikel

Anggota Koramil 0819/04 Kejayan Menggelar PKTD Bersama Warga

Artikel

BNN DAN PP MUHAMMADIYAH, SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA

BERITA UTAMA

Gubernur Kalbar Resmikan Jembatan Penghubung Desa Korek-Pasak Kubu Raya

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Praka I Made Riyan Hadiri Kegiatan Pelepasan Pasung ODGJ di Desa Satar Lenda

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran BLT DD Bulan Ke-1 s/d 3 TA 2023 Desa Harjodowo