Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 15:01 WIB

Bersama Awak Media,”Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Gowa | Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga media “Group Wartawan Media Online GoWa-MO Provinsi Sulawesi selatan, Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari an/(A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa Hanfone milik”Kadir wartawan(red) ketika melakukan peliputan.

Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1.
Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.

“Bukan itu saja, “Ketua DPW GoWa-MO juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres Gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Baca juga  Hasnaeni Sebar Hoax Tak Diproses Secara Hukum, Polda Jatim Didemo Ratusan Massa

Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat Barombong, Jum’at 29 September 2023.

Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.

Baca juga  Job Fair Slawi Ageng 2023 Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja

Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam tanggal 29 /9/23.

Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) Syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat Barombong.(limbad mokong) hardi

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Bimtek Keterbukaan Publik, Polri Siap Jadi Lebih Terbuka dan Humanis

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Aslog Danpasmar 3 Hadiri Perayaan HUT Ke-8 Lantamal XIV Sorong

Artikel

Ground Breaking Peletakan Batu Pertama, SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Polres Tanjab Barat Via zoom meeting

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Satpolair Polres Pulang Pisau Imbau Warga Stop Buang Sampah di Sungai

Artikel

Pedagang Pasar Baru Gresik Protes Gagera PKL Kuasai Luar Pasar, Tambah Harga Bersaing Tak Sehat

Artikel

Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi