Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 15:01 WIB

Bersama Awak Media,”Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Gowa | Ketua dewan pimpinan wilayah lembaga media “Group Wartawan Media Online GoWa-MO Provinsi Sulawesi selatan, Hayadi talli mengecam keras tindakan dan perlakuan dari an/(A) yang sudah menghalang halangi tugas wartawan bahkan sampai merusak pasilitas dari kegiatan jurnalis berupa Hanfone milik”Kadir wartawan(red) ketika melakukan peliputan.

Dimana kegiatan yang dengan sengaja menghalang halangi kegiatan/tugas jurnalis sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 Ayat 1.
Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) “sesuai undang undang keputusan dewan pers.

“Bukan itu saja, “Ketua DPW GoWa-MO juga meminta kepada aparat penegak hukum APH polres Gowa agar dapat memproses secepatnya laporan pelapor sesuai prosedural hukum yang berlaku.

Baca juga  Pembina GEMA SUNDA Rd.Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya Berikan Buku ROYAL PADJAJARAN Kepada Bupati Purwakarta di Acara Napak Tilas dan Sholawat Akbar

Ditempat terpisah, beberapa dari kalangan pegiat tinta/jurnalis mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus menghalangi wartawan saat meliput acara kegiatan kunjungan mediasi dikantor camat Barombong, Jum’at 29 September 2023.

Haryadi talli menyebut pihaknya telah mendampingi wartawan sebagai korban dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena diduga sudah menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan (A) diduga melakukakan pengrusakan pasilitas jurnalis berupa Hanfone milik Kadir wartawan rakyat sulsel.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Haryadi talli menjelaskan kepada awak media bahwa wartawan yang menjadi korban pengrusakan dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput telah resmi melapor ke Polres Gowa pada Jumat malam tanggal 29 /9/23.

Presiden to’dopuli Indonesia bersatu (TIB) Syafriadi djaenag dg mangka sangat mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik yang terjadi di Kantor camat Barombong.(limbad mokong) hardi

Foto: Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Berbondong Bondong Dan Bergantian Menyambut Pak H.Heri Lubis Bersama HJ.Susi Sang Istri Tercinta Yang Tibah Dari Tanah Suci Mekah Selama 37 Hari.

Uncategorized

Selama Bulan Ramadhan, Polsubsektor Jekan Raya Rutin Gelar Patroli Kamtibmas

Uncategorized

Pasilog Kodim 1612/Manggarai Dipercaya sebagai Komandan Upacara Pada Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten Manggarai

Uncategorized

Sambangi pasar Patanak Personil Satbinmas rutin berikan Himbauan kamtibmas kepada Tukang Parkir

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Perintahkan Kawal Penyaluran BLT DD Jemur

Uncategorized

Polsubsektor Jekan Raya Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Dimuka SPKT

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya