Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 21:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

 

Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (28/9/2023) malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023) sore.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas.

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Melaksanakan Pelatihan Paskibraka Menuju HUT RI ke-78

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkan bahwa penegakkan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Baca juga  Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Bangkalan Tingkatkan Patroli dan Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mapolsek Sabangau, Personel Piket Lakukan Ini

Uncategorized

Laksanakan Patroli Sambang ke Pasar Patanak anggota Satbinmas himbau Ingatkan Pedagang Waspada Peredaran Upal

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Kapolresta Banyuwangi Lepas Atlet Bola Voli U-15 Menuju Kejurprov Jatim di Sidoarjo

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga di Desa Binaan Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi

Artikel

DPRD Sidoarjo Dikritik Tajam, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Dihadiri 16 Anggota

Artikel

HUT Polwan ke-76, Kapolri Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Polisi Wanita

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Gelar Apel Serah Terima