Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 15:35 WIB

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

JEMBER – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.

Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/9).

“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).

Baca juga  Polri dan TNI Tegaskan Sinergi, Pulihkan Keamanan Pasca Demo

Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,”tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Baca juga  Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dan Tim Tinjau Langsung Pelayanan Publik Yang Ada Di Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (Anil)

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Walkot: Bangun Kreativitas dan Inovasi Kota Tegal

Artikel

MUSDESUS, Desa Jatimulyo Bahas Pengajuan Pinjaman Modal Melalui Bank HIMBARA

Artikel

Logistik Pilkada 2024 di Ngawi Lengkap, Polisi Perketat Keamanan Gudang KPU

Uncategorized

Lakukan Call Center , Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling Di Jalan Lele

Artikel

Polresta Malang Kota Siagakan 550, Personel Amankan Mudik Lebaran 2025

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau laksanakan Patroli dan memberikan himbauan Premanisme kepada masyarakat

Uncategorized

Pastikan Aman Pada Pemukiman Penduduk Sat Samapta Lakukan Pengecekan Secara Berkala