Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / PENDIDIKAN / Tag / TargetNews.id

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:30 WIB

Direktur Dan Komisaris  PT Semesta Eltrido Pura Tidak Bayar Pinjaman Rp 7,5 M. Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya,darksalmon-herring-325340.hostingersite.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7,5 miliar. Dengan kasus ini Kejaksaan menahan dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

“Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa ini tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya ke Bank Jatim, sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).

Kedua pelaku uang pembayaran dari PT Wika usai perusahaan tersebut membuat panel listrik digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku menggunakan uang pembayaran itu untuk kepentingan pribadi,” terang Jemmy.

Baca juga  Kasdim 1009/Tla Menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tala Tahun 2027

Saat disinggung, kedua pelaku menggunakan uang tersebut digunakan untuk apa, Jemmy mengaku masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Untuk itu (digunakan pribadi) masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Jemmy. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Binmas Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Rapat Paripurna, DPRD Sampang Bahas Perubahan APBD Sampang Tahun 2025

BERITA UTAMA

Ribuan Kader Hadiri Milad ke-109 ‘Aisyiyah, Bupati Tegal Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Artikel

Gedung Baru Perpustakaan Soekarno-Hatta Resmi Beroperasi

Artikel

DANKORMAR TERIMA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT TIGA PATI KORPS MARINIR

Artikel

Pj Bupati Tegal tinjau Stand Slawi Ageng Expo 2024.

Artikel

VIRAL Modus Baru Copet Ultimate: Nyaru Jadi Wartawan Pelaku Asal Kediri Diciduk Satpol PP

Artikel

TNI dan Polisi di Kota Tegal Kompak Berpatroli Sambil Bagikan Sembako