Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 20 September 2024 - 21:25 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Gubeng Klingsingan Diduga Ada Pelanggaran

 

 

 

TargetNews.id Surabaya || -Diduga Salah salah Satu Koperasi Simpan Pinjam Di wilayah Kota Pahlawan Surabaya yang berada Di wilayah Gubeng Klingsingan Takut Di pantau Bagian Pajak dan Melakukan Penahan Ijazah Terhadap Karyawan yang bekerja sebagai Marketing di lapangan dan tidak Luput kemungkinan Koperasi tersebut Tidak transparansi Terhadap Nasabah Saat Melakukan Pinjaman.

Salah satu Narasumber yang Lapor kepada Awak Media di wilayah Gubeng beliau menunjukan Berkas kertas lembaran Kuning berlogo koperasi simpan pinjam saat mengajukan pinjamannya di koperasi, Dengan Kertas kuning yang tidak diterangkan berapa nominal pinjaman dan potongan tabungan ditulis di kertas kuning. “Nasabah Merasa Pihak Koperasi Simpan Pinjam tidak transparan terhadap nasabah saat melakukan Pinjaman,” pungkas Nasabah.

Saat tim investigasi dari Awak Media mengkonfirmasi Di kantor Koperasi Simpan Pinjam wilayah Gubeng Klingsingan tersebut ternyata sesuai apa yang di ucapkan nasabah, Kantor Tidak Ada Pelakat Perusahaan Atupun Plakat Logo Koperasi Simpan Pinjam. Pada Hari Rabu (18/09/2024).

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Setelah awak media konfirmasi langsung Ke kantor koperasi, ditemui Oleh “Bapak Bambang dan Bapak Ibnu” Selaku Penanggung jawab atau Pimpinan Cabang Gubeng, dan saat di konfirmasi terkait ijin koperasi ternyata Ijin yang di tunjukan berupa (RAT) tetapi saat Awak Media menanyakan Prosedur Kerja ternyata setiap karyawan Wajib Ijazahnya Untuk Ditahan sebagai Jaminan Pekerjaan di perusahaan koperasi tersebut.

Saat Awak Media Menanyakan “Apakah dibenarkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Jawab Pimpinan Koperasi Tidak dibenarkan Sebenernya tapi Ini cuman peraturan di koperasi Kami.” Pungkas Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam. Lanjutnya, “Keuntungan koperasi simpan pinjam sebesar 20 persen dan tabungan nasabah kurang lebih mencapai 10 persen,” Ujarnya.

Baca juga  Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Desa Mekar Jaya Ajarkan Shalat Kepada Anak - Anak

Lepas dari itu juga saat Pak Bambang dan Pak Ibnu ditanya oleh Awak Media terkait Berkas atau surat Kuning Angsuran Beliau Membenarkan prosedur sudah sesuai, tetapi tidak lepas dari itu, kami sebagai Awak Media Mempunyai Bukti Valid kalau Di lapangan Tidak Sesuai (SOP) kepada Nasabah dan Pimpinan cabang sempet mengelak dan saat awak media menunjukan Foto aslinya kertas kuning dengan stempel berlogo Koperasi simpan pinjam.

Beliau langsung terdiam dan tidak bisa berbicara apa-apa, sebab menyadari ada pelanggaran Karyawan dilapangan terhadap iku peraturan kerja dengan tidak transparansi kepada Nasabah atau Karyawan yang terkait Penahanan Ijazah.
MATSIR

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen Media

BERITA UTAMA

Lebih Dekat Dengan TNI, Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Kunjungi Anak-anak Kelompok Bermain

Uncategorized

Sambangi Rungan Sari, Piket SPKT Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Pulang Pisau Berikan Brosur dan Stiker

BERITA UTAMA

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Lakukan Rembug Stunting

Uncategorized

Personil Polsek Polsek Kahayan kuala Rutin Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Kabar Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029. MK Ambil Jalan Tengah Soal Pemilu Legislatif