Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:22 WIB

Kembali Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan Himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk Mencegah Karhutla

 

Pulang Pisau, Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Selasa( 10/10/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 11/Mirit juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Diduga Halangi Calon Pendaftar, Pengurus Perbasi Jatim Terapkan Aturan Tak Tertulis dan Pungutan Rp150 Juta

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Panen jagung perdana di lahan ketahanan pangan Polsek Pupuan

BERITA UTAMA

Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Satria Budi Utomo, Maju Sebagai Calon Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat Kecil

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya yang tak Resmi