Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  PERCOBAAN PENCULIKAN ANAK DI KAB. PINRANG DIDUGA TIDAK DIPROSES HUKUM

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

Uncategorized

Kanit Sabhara Polsek Maliku Mengantisipasi Karhutla Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Laksanakan Sambang di Kantor Desa Binaan, Personel Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Mobile Cek Keamanan lingkungan Obyek Vital
error: Konten dilindungi!!