Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:00 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Kriminalitas, Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD dengan sasaran daerah rawan dan objek vital.

Artikel

Babinsa Jajaran KOREM 091/ASN, Ikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Desa Mitra Antisipasi Darurat Pangan

Artikel

Menu Spesial Ramadan: MBG di MTsN 2 HST Berisi Roti, Susu, Kurma, dan Buah

Uncategorized

Polsek Sabangau Hadiri Regsosek di Kalampangan

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Uncategorized

Waka Polres Pulang Pisau Membuka Lat Pra Ops Patuh Telabang 2024

Artikel

Polemik Pilkada Malang, Mantan Narapidana Kasus Suap Dan Gratifikasi Jadi Calon Walikota

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambang Satpam dan Sampaikan Pesan Kamtibmas