Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:00 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Posramil Batu Ampar Kodim 1009/Tla Melaksanakan Pengambilan Ubinan Padi Serta Panen Padi Bersama

Artikel

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

Artikel

Bawaslu Sampang Ngotot dengan Tindakan Sangat Lucu Panggil panggil Kades dan Pj Kades

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Dampingi Seleksi Paskibraka di Ruteng, Mencari Generasi Muda Berprestasi dan Berkarakter

Uncategorized

Ciptakan Kamtibmas Aman Jelang Pemilukada 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Gabungan

BERITA UTAMA

Pastikan Kesiapan dan Kepatuhan Administrasi serta Operasional, Siwas Polres Pulang Pisau Lakukan Audit Internal di Polsek Jajaran

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Rawi