Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

 

PAMEKASAN, TargetNews.id -Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,Kamis (12/10).

Baca juga  Polres Kediri Kota Beri Pendampingan Khusus Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Lelang Barang dan Jasa

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Serka Yoliyonoto Hadiri Pelantikan KPPS di Desa Murung Baru, Persiapkan Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya Berikan Pembinaan bagi Satpam PT. Pertamina Patra Niaga

Artikel

Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan, Babinsa Turun Langsung ke Sawah Dampingi Petani

Artikel

KP, Menjaring potensi, Isu dan Permasalahan RTRW

Artikel

Di Balik Angka Rp259 Miliar, MAKI Jatim Ingatkan: Audit Bukan Vonis, Tapi Alarm Perbaikan

BERITA UTAMA

Satlantas Senantiasa Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran Lalu Lintas