Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

 

PAMEKASAN, TargetNews.id -Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,Kamis (12/10).

Baca juga  SatBinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pemilik Kolam Ikan Patin di Desa Mentaren

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

Baca juga  Babinsa Dan Kades Kuwarasan Lakukan Pendampingan Kelas Ibu Hamil Oleh Bidan Desa

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1612-04/Borong hadiri rapat mini lokakarya lintas sektor

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Pandih Batu. Kec. Pandih Batu

Artikel

Bati Tuud Dan Babinsa, Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Selamatan Desa Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit

Artikel

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pelaksanaan Patroli Pada Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

BERITA UTAMA

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Abah Syamsul Arifin Gelar Buka Bersama di Surabaya, Pererat Silaturahmi Ramadan

BERITA UTAMA

Penetapan APBDes TA.2023 Desa Tengku Lese, Manggarai, Didukung oleh Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng