Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

 

PAMEKASAN, TargetNews.id -Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,Kamis (12/10).

Baca juga  Babinsa Desa Krisik Bantu Petani Dalam Panen Padi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

Baca juga  Batituud Koramil 04/Kra melaksanakan lelayu atas meninggalnya anggota Kodim 0709/Kbm bernama Serka Faisol Gozali

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Seng Pos Kamling di Kuin Kecil

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Bank Brebes Teguhkan Menjadi Banknya Wong Brebes

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel On Call di Wilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Artikel

Membangun Profesionalisme dan Kemampuan Tempur: Latihan Menembak Kualifikasi Senapan Taruna AAL Tingkat I Angkatan ke-72