Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 16:11 WIB

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Banama Tingang, Brigadir Hendri Personel Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng sejak dini rutin melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No Mak : 01/ll/2021 tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Jumat (13/10/2023) Malam.

Baca juga  Tak henti hentinya Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Harapanya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Imam Maliki, S.Tr.K., menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Polsek Banama Tingang akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.

Baca juga  Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Pontianak Utara Dengarkan Keluhan Masyarakat

“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Banama Tingang untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun,” tutup Ipda Imam. Kembali Kanit Samapta polsek Banting laksanakan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng.

Share :

Baca Juga

Artikel

Hari Pahlawan 2025: Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Semangat Para Pahlawan untuk Generasi Kini

BERITA UTAMA

Terbukti Beli Kain Menggunakan Nama Fiktif, Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara,

Artikel

Kapolres Sampang Klarifikasi Video Viral Mayat Laki-Laki Tergeletak Dipinggir Jl. Kampung Melkok Timur Bapelle Robatal

Artikel

SIDANG TERBUKA PENGANGKATAN SUMPAH ADVOKAT PERADI PARB

Artikel

Prajurit dan Persit Batalyon Infanteri 433/JS dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Persit

Artikel

Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Rembang Bekuk Seorang Pemuda Inisial MSA

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

PJI Bojonegoro Wujudkan Sila Kelima, Dua Rumah Warga Kini Nikmati Pasang Listrik Gratis