Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:44 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang(Limbad : foto)

Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang(Limbad : foto)

 

JOMBANG – Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (14/10/2023) membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

“Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).

Pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dikatakan AKP Komar, pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

“Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang,” katanya.

Informasi masyarakat tersebut benar. Pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Pasca Unras, Satgas Aman Nusa I Telabang 2025 Polres Pulang Pisau Rutin Gelar Patroli Bersama

“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, lalu sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” kata AKP Komar.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya.

Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen KOPIKO dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

“Total berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” ucap AKP Komar.

Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

Dikatakan AKP Komar pelaku Samsudin selama ini pekerjaannya sebagai tukang pasang banner. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Dugaan kuat Pemerintah kabupaten Sumenep melindungi keberadaan ke 5 pelabuhan TUKS ilegal

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ratusan Warga di Sekitar Kebun Ngabang Hadiri dan Terima Bantuan Dalam Rangka Program Safari Ramadhan PTPN IV Regional V

Artikel

Truk Tangki Terguling Di Jurang Warga Asahan ‘Panen Minyak CPO Tertumpah

BERITA UTAMA

Perumdam Among Tirto Batu, Tambah Pipa Jaringan Sepanjang 6,7 Km Desa Pendem

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Bantu Lancarkan Penyaluran Bantuan Warga Kalijaya

BERITA UTAMA

Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

PENUHI SYARAT, LAPAS PASURUAN TERIMA IZIN OPERASIONAL KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Negoisasi Harga Pangadaan Barang dan Jasa

Artikel

RIBUAN MASA KAWAL MAS PRAS KE KANTOR DPC GERINDRA KABUPATEN TEGAL