Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:28 WIB

Polsek Tambaksari Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

 

Surabaya, TargetNews.id — 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si, didampingi wakapolsek AKP Widodo, S.E dan Kanitreskrim Iptu Agus Yogi, S.H menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

Baca juga  Surabaya Gatotkoco Ajak Warga Tak Golput pada Pemilu 2024

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” ujar Kompol Ari Bayu dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

Baca juga  Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Artikel

Perlahan Tapi Pasti Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Mulai Cat Dinding Mushola Darul Huda

BERITA UTAMA

Wujud Kemanunggalan, Babinsa Bence Gotong Royong Bangun RTLH Kediaman Bapak Samiri

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Tinjau Latsitardanus di Aceh Tamiang, Gubernur Akpol Pastikan Taruna Hadir Membantu Masyarakat

Artikel

Kedatangan Mahasiswa KKN di Desa Binaan, Ini Harapan Babinsa Sertu Sanu

BERITA UTAMA

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas.

Artikel

Koramil 1612-04/Borong dan Polres borong Bersinergi Melaksanakan Pengamanan Mudik Lebaran di Manggarai Timur