Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:28 WIB

Polsek Tambaksari Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

Berhasil Amankan 7 Remaja Yang Hendak Tawuran.(foto : Anil)

 

Surabaya, TargetNews.id — 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya diamankan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Mereka kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Diketahui identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si, didampingi wakapolsek AKP Widodo, S.E dan Kanitreskrim Iptu Agus Yogi, S.H menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

Baca juga  Pabrik Kayu Jadi Sasaran Komsos Oleh Angota Satgas TMMD 118

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” ujar Kompol Ari Bayu dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2023).

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

Baca juga  Samapta Polresta Palangka Raya Terus Giatkan Sosialisasikan Karhutla

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Danramil 22/Ayah Hadiri Merdi Desa Argosari

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Sosialisasikan Perekrutan Tamtama TNI AD Gelombang I Tahun 2025 di Radio Suara Tabalong

Artikel

Kasus Penyakit Sifilis Meningkat, Warga Kapas Lor Wetan Diminta Waspada

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Tuntaskan Program Anak Stunting

Artikel

GEBYAR SENAM BERSAMA BALANE ABAHE UNTUK PEMENANGAN LUTFI-YASIN

Artikel

Saat Polisi Cuma Bisa Tegur Pemotor Tanpa Pelat Nomor