Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:30 WIB

Arianto: Jabatan Wako Padang Jelas Diatur Dalam Undang Undang

PADANG – Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah digelar serentak secara Nasional pada waktu yang sama, yakni tanggal 27 November 2024.

Demikian disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (09/01/2023)

Ariato memaparkan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan secara Nasional pada waktu yang sama telah direncankan pada tanggal 27 November 2024 berdasrkan RDP DPR RI , Kemendagri dan KPU RI.

“Pemilihan Umum yang berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 telah menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Pada hari ini tahapan demi tahapan sudah berlangsung sejak di lauchingnya mulainya tahapan di 14 Juni 2022 lalu,” paparnya.

Baca juga  Cegah terjadinya Aksi Kriminalitas, Polsek Maliku Aktif Laksanakan KRYD.

Arianto pun menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, tepat pada tanggal 14 Desember sudah di tetapkan partai politik peserta pemilu sebanyak 17 partai politk Nasioanal dan 6 partai politik lokal Aceh.

“Yah, sejak tanggal 30 Desember telah ditetapkan sebayak 18 partai nasional termasuk partai umat,” terangnya.

Kemudian banyak yang mempertanyakan tentang Pemilihan kepala daerah khususnya kota Padang. Arianto dengan tegas bahwa kita merunut kepada udang undang yang mengatur. Namun sangat jelas Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di tahun 2024 secara serentak, jadi pertanyaannya bagaimana dengan kepala daerah yang pemilihannya pada tahun 2018?

Baca juga  Polsek Pandih Batu malaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Kedai Kopi Polsek Pandih Batu bertempat di Desa Pangkoh Hulu Kec. pandih batu

“Wali Kota Padang yang pemilihannya di tahun 2018 dan dilantik pada 13 Mei 2019, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 60 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun,” tuturnya.

Sedangakan pada undang-undang 10 tahun 2016 pada pasal 201 pada ayat 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Bagaimana pun prosesnya nanti tentu dikembalikan kepada undang-undang yang sudah mengaturnya,” pungkas Arianto. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danmenbanpur 2 Mar Dampingi Danpasmar 2 Ikuti Vikon Program Makan Bergizi

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Polsek Sruweng Laksanakan Pam Ujian Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sidoharjo

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

Uncategorized

Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Satlantas Polres Pulang Pisau Giatkan Pengaturan Pagi

Artikel

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-05/Elar Melatih Paskibraka SMA 2 Sambi Rampas dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republic Indonesia ke-78

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Buruway Melaksanakan Karya Bakti Perehaban Rumah Warga

BERITA UTAMA

Inilah Sosok Dewi Aryani Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
error: Konten dilindungi!!