Home / Uncategorized

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Ayah Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana, Ditunda Mendadak Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

 

Surabaya, TargetNews.id Bambang ayah dari Angeline bersama beberapa keluarga terlihat sangat kecewa dengan ditundanya sidang perdana anaknya yang tidak diberitahu sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kalau Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti. dan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023.

Pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy ini sempat Viral dan kabar yang cukup heboh, karena pelaku sangat sadis melakukan pembunuhan dengan cara, jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Sidang perdana Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy yang dijadwalkan untuk agenda pembacaan surat dakwaan diruang Garuda ll  Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/10/2023) ternyata mendadak ditunda.

Baca juga  Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

Sedangkan Suparlan Hadiyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga tidak mengetahui bahkan sudah hadir lebih dulu mendengar kalau sidang akan ditunda secara mendadak.

Bambang Ayah dari almarhum Angelina mengaku sangat kecewa betul. Begitu juga dengan 100 lebih teman teman se-angkatan Angeline Nathania yang turut hadir di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya baru dapat informasi ketika datang ke Pengadilan kalau Ketua Majelis Hakimnya sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya sangat mendadak? Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang dengan nada kesal.

Baca juga  Dukung Pendidikan dan Ketahanan Pangan, Kapolres Pulang Pisau Beri Bantuan ke Ponpes Sabilarrasyad

Dalam kasus ini Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy dijerat Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pasal berlapis, Pasal 340 dan atau Pasal 338 subsider 480. Itu semua tentang sengaja menghabisi nyawa orang lain secara berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini tak menyangkal kalau hari itu sidang perdana Perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya ditunda karena Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa sedang cuti.

“Karena Ketua Majelis Hakim nya cuti, sehingga sidang perdana ditunda danJaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa,” ucapnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem Wijayakusuma Pimpin Sertijab Kasirem

Artikel

Dankodiklatal Sambut Kunjungan Sekjen Kemhan RI di Kodiklatal

BERITA UTAMA

Sat Lantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

FOCUS DISCUSTION DALAM PENANGANAN DEMAN BERDARAH BERSAMA ANGGOTA DPRD JATENG dr MESSY WIDIASTUTI MARS

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Komandan Yontankfib 2 Mar Pimpin Tim Pesparawi Pasmar 2 Lomba Tingkat TNI AL

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan