Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:30 WIB

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

 

 

Surabaya TargetNews.id Para Tersangka korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

Baca juga  Musrenbangwil, Pemkot Tegal Usulkan Pembangunan Polder Blok Jongor Gajahmada Hilir, Penanganan Saluran Siwatu dan Revitalisasi Pasar Sumurpanggang

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

Baca juga  Gelar Trabas Kamtibmas, Kapolres Tegal Kota: Mari Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Hadiri Acara Pengukuhan Paskibraka Kab. Hulu Sungai Tengah, Ini Pesan Dandim 1002/HST

Artikel

Kodim 1002/HST Gandeng BPOM Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Semarakan Hari Jadi ke-75, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Anjangsana

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Laksanakan giat binluh sat binmas polres pulpis berikan sarana kontak kepada satpam Bank Bri

Artikel

Sebelum Kembali Ke Pangkalan Surabaya Siswa Kodiklatal Ikuti Mandi Samudera

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN WADAN KORMAR DI POSKO LATGAB TNI

Artikel

Yonmarhanlan XI Hadiri Acara Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Merauke