Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:30 WIB

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

 

 

Surabaya TargetNews.id Para Tersangka korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

Baca juga  Olahraga Bersama TNI-Polri Wilayah Blitar Raya Wujud Nyata Sinergitas Dan Soliditas Untuk Negeri

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

Baca juga  TNI Prima, Benteng Rakyat: Kodim Temanggung Gelar Upacara Khidmat HUT Ke-80 TNI

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Tahap Akhir Seleksi, Calon Siswa Komcad Matra Laut Ikuti Pra Sidang Pantukhir

BERITA UTAMA

PERJUDIAN SABUNG AYAM 303 DAN DADU DUA TEMPAT KECAMATAN SINGOSARI MALANG, KEMBALI BEROPERASI

Artikel

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

Artikel

Resahkan Warga, Polsek Kahayan Tengah Intensifkan Patroli Sasar Lokasi Balap Liar

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polres Pulang Pisau: Balap Liar dan Knalpot Tidak Sesuai Spek Pabrik Ditertibkan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dorong Produktivitas Peternakan Ayam Petelur Warga