Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:24 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Foto : Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Foto : Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

 

TUBAN – Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut diamankan di Polsek Grabagan pada Selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan Raya Kerek-Montong pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil,”kata AKBP Suryono, Rabu (25/10).

Menurut Kapolres Tuban, korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

“Saat itulah pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban” terang AKBP Suryono.

Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga  Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024, Nusantara baru Indonesia Maju Semangat Untu Pembaharuan dan Kemajuan yang Berkelanjutan Kodam V/Brawijaya

Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Suryono.

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban,”pungkas Kapolres Tuban. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Laka Polisi Edukasi Relawan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Tulungagung

Artikel

LSM Triga Nusantara Soroti Pembangunan Gedung di Kantor Kejaksaan Sidrap, Tak Ada Papan Proyek, di Duga Siluman,

Artikel

Hari Kedelapan Ops Keselamatan Telabang 2026, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Terima Duplikat Bendera Pusaka, Dikibarkan Saat Upacara HUT Ke-79 RI

Artikel

Dadang Somantri akan Teruskan Program Dedy Yon

Artikel

Polda Jatim, Siap Amankan Libur Nataru Lilin Semeru 2024

Artikel

Yadi Setiadi Ketua LSM Harimau DPC Pandeglang Banten Melakukan Audiensi Ke Disdikpora Pandeglang, Dorong Transparansi & Perbaikan Layanan Pendidikan

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Mediasi Permasalahan Warga Binaan