Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Satuan Reserse Kriminal Jajaran Sat Reskrim Polres Rembang Ringkus Pengedar Uang Palsu Berkedok Pengobatan Alternatif

 

REMBANG –30 Oktober 2023 TargetNews.id, Tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Rembang diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang. Dari tangan pelaku sedikitnya Rp 43 juta upal diamankan.

Diketahui tersangka berinisial SR (68) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu. Modus SR untuk mengedarkan upal adalah dengan menyediakan jasa pengobatan alternatif.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Joko Lelono, S.Sos.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menyampaikan, awalnya korban diminta uang sebesar Rp. 900 ribu yang bakal digunakan untuk prosesi pengobatan. Kemudian, uang dalam amplop yang diserahkan korban, oleh SR diganti dengan uang palsu.

Baca juga  DUGAAN BBM ILEGAL MELINTAS BOGOR–SUKABUMI, AWAK MEDIA MENGAKU DIUSIR KAPOLSEK CIBADAK SAAT HENDAK MELAPOR

Selanjutnya, SR meminta korban untuk membuang atau melarung uang tersebut ke laut sebagai syarat pengobatan. Korban juga dilarang membuka amplop yang telah diberikan oleh SR.

” Namun korban korban merasa curiga, kemudian amplop dibuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Dari bentuk fisik korban meyakini jika itu palsu, kemudian anggota kita melakukan pengembangan di lapangan. Kemudian dilakukan dan dilakukan penyitaan sebanyak Rp 43 juta,” terangnya.

Sementara ini, lanjut Suryadi, baru ada 1 korban yang melapor. Namun pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tersangka lebih lanjut untuk kemungkinan ada korban lainnya.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Pihaknya mengungkapkan, tersangka SR mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari seseorang di Jakarta. Uang palsu sebesar Rp 110 juta dibeli oleh SR seharga Rp 9 juta.

” Masih sisa Rp 43 juta dan diamankan. Sementara lainnya sudah dipindah tangankan. Ada dua tempat yang sedang kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

HUMAS POLRES REMBANG/Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Angkut Material Gunakan Rakit Sederhana, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tunjukkan Dedikasi Tinggi

Artikel

Patroli malam Antisipasi keamanan dan Tindak Pidana Di Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Artikel

Aiptu Agus Sumardhi Halid Anggota Polsek Sulang Melayani dengan Sepenuh Hati

BERITA UTAMA

Amankan Acara Puncak Ritual Tiwah, Polsek Banama Tingang Siagakan Personel di Desa Pangi

Artikel

Satgas Yonif 611/ Awang Long, Jumat Berkah Pererat Hubungan TNl dan Masyarakat

Artikel

LAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN, IRKORMAR DAN TIM KUNJUNGI MAKO MENKAV-1 MARINIR

BERITA UTAMA

Semarakan Hari Jadi ke-75, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Anjangsana

BERITA UTAMA

Pentashorufan ZIS Baznas Kota Tegal Sasar Siswa SD SDLB di Tegal Timur