Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 1 November 2023 - 00:27 WIB

Empat Tersangka Pembobol Gudang di Amankan

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sungguh miris kali ini ada pemuda tersangka yang bekerja sebagai pengamen berani melakukan pembobolan gudang, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial ARK (19 Th) Jalan Sidotopo Lor Surabaya AND ( 20 Th ) Jalan Simolawang Surabaya IRF (19 Th ) Jalan Simolawang Surabaya. AIN (17 Th) Jalan Simolawang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi oleh Kasihhumas AKP Hariyoko dan Kanitreskrim Ipda Lutfi, menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Baca juga  Pupuk Cipmape Jadi Harapan Besar, Hasil Panenan Bagi Petani (Gapoktan) Kota Batu

“Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari korban bahwa gudang nya telah dicuri oleh tersangka yang mengakibatkan 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci telah hilang dicuri oleh tersangka. Alhasil anggota kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka keberadaannya dimana. Pada saat keempat pemuda asik meminum alkohol disitu anggota kami melakukan penangkapan” Katanya Kompol Muhammad Irfan.

“Modus Operandi Saat keadaan sepi Pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur. Peranan tersangka bahwa DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. Kemudian ARK berperan menerima barang curian dari bawah YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas” Imbuhnya.

Baca juga  Polres Jember Raih 3 Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak. 2 lembar nota pembelian Accu. 1 buah tang.

Tersangka dikenakan pasal 363 yang mana harus mendekam dalam sel penjara sebanyak 5 tahun penjara.

( Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kepala BIN Daerah Kalimantan Barat Bersilaturahmi ke PTPN IV Regional V

BERITA UTAMA

Perkuat Keimanan, Polresta Palangka Raya Gelar Binroh bagi Personel Beragama Kristiani

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Penuh Semangat, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bergerak Maju di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Innaalillahi Wainnailaihi Rojiun

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Promosi Jabatan Perangkat Desa

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Pelunasan di BCA Finance Kudus, di Persulit oleh Menejemen