Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 18:33 WIB

Truk Overload Dicegat Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (1/11/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Babinsa Serka Heri Purwanto Memberikan Bantuan Beras Secara Simbolis Di Desa Kuwarasan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Putra Terbaik Prajurit Brigif 2 Marinir, Raih Prestasi Pada Kejuaraan Karate International Championship 2024

BERITA UTAMA

Kapolsek Pontianak Barat gelar Jum’at Curhat bersama Forkopimca Pontianak Barat.

Artikel

Diduga Oknum Kades Sebagai Aktor di Balik Penjarahan PT. SRM

BERITA UTAMA

Dukung Program Pemerintah Dengan Menerapkan Prokes Ditempat Fasilitas Umum

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kediri Kota Gelar Dzikrul Ghofilin Bersama Ribuan Jama’ah

BERITA UTAMA

Pelantikan Senat Taruna Tk. IV/Sermatutar Akademi Militer

Artikel

Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
error: Konten dilindungi!!