Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 00:22 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

Baca juga  Kontainer Tercecer di Jembatan Kuala Ambawang, Sopir Diduga Lalai

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

Baca juga  Wabup Katamso Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang diselenggarakan oleh majelis taklim Al-Hidayah

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi TMMD ke-126 dan Dinas Kesehatan di Desa Kedondong: Edukasi Stunting Demi Generasi Sehat dan Berkualitas

Artikel

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Artikel

Idul Adha 1445, H, Kejaksaan Negeri Kota Batu Saatnya Adhyaksa Berbagi

Artikel

Jamin Mudik Hari Raya Aman, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

BERITA UTAMA

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Babinsa Desa Slumbung Dampingi Petani Panen Padi

Artikel

Semarakkan HBP ke-61, Lapas Pontianak Gelar Bakti Sosial untuk Warga Sekitar

BERITA UTAMA

Pasi Pers Kodim 1208/Sambas Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Patuh Kapuas 2024 Kab. Sambas.

Artikel

Princess Lea Elfara, Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025