Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 15:03 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

 

TANJUNGPERAK,TargetNews.id Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi diĀ enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca juga  Kapolres Malang Beri Bantuan dan Pendampingan Psikologis Kepada Korban Kekerasan Anak

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca juga  Koramil 15/Klirong Hadiri Pengajian Rutin

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Kesehatan Batu, Diperiksa Kejaksaan Terkait Pembangunan Puskesmas

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Bupati Tanjab Barat menggelar audensi bersama PT PLN (Persero) UP 3 Jambi

Artikel

Satlantas Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial, Peringati HUT Lalu Lintas ke-70

Artikel

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah 10 April 2024 M. Kami Ismail Kabiro Sampang Mengucapka Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Artikel

Babinsa Bantu Petani Labuan Amas Utara Raih Hasil Optimal
error: Konten dilindungi!!