Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / Uncategorized

Selasa, 28 November 2023 - 16:15 WIB

Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

 

JAKARTA– Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara meredistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia.

Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani.

Adv. Arthur vNoija, S.H., memaparkan tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK- Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan meredistribusikan tanah-tanah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

“Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini.” tegas Adv.Arthur Noija,S.H., saat di wawancara awak media pada Selasa, (28/11/2023) di Kantor PKP-POMAD Jl.Jamrud No.14 Kenari -Senen-Jakarta Pusat.

“Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima SK-Kinag, maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini.”ujar Adv.Arthur Noija, S.H.

Baca juga  Beberapa Hari Dibentuk, Sanggar KBP Rontengah Sampang Juara 2 Lomba Menari Madura

“Diwilayah Kota Depok atau daerah Kecamatan Sawangan dalam hal ini kelurahan Bedahan masih banyak para pemegang SK-Kinag yang tidak terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah-tanah tersebut tidak diketahui.”imbuhnya.

“Penertiban yang lebih serius harus dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani berdasarkan Sk-Kinag ini agar tidak tumpang tindih dalam bukti kepemilikan suatu objek tanah.” pungkas Adv.Arthur Noija, S.H.(Tim/Red) .

Sumber: Gerai Hukum ART & Rekan

Share :

Baca Juga

Artikel

Sah 5687 Petugas Pantarlih di Brebes Dilantik Serentak Hari Ini

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Bersama Perangkat Desa Komsos Kerumah Warga

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi dan Giat Simpatik, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

Artikel

Kakanwil Ditjenpas Pantau Langsung Orientasi CASN 2024 di Surabaya : Baris Tegap, Integritas Jadi Fondasi Pengabdian

Artikel

TNI-Polri Tabalong Siap Amankan Mudik Lebaran 1445 H

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambangi Warga untuk mensosialisasikan tentang saber pungli

BERITA UTAMA

Ini Upaya Anggota Satpolairud Sampaikan Stop Karhutla

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulpis terus menerus Himbau Warga Masyarakat Cegah Karhutla