Home / Uncategorized

Selasa, 28 November 2023 - 22:25 WIB

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI
FOTO,

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI FOTO,

 

 

PONTIANAK -darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Sidang putusan kasus pembunuhan Sri Mulyani di Sambas, Kalimantan Barat sudah masuk ke sidang putusan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/23)

Prada Yuwandi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm. Sri Mulyani, Selanjutnya Pelaku di jatuhi pidana seumur hidup dan dipecat dari militer.

Keluarga korban yang mendengarkan vonis tersebut langsung berteriak senang.

“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku, waktu sidang ke-6 saya bangga sekali dengan Oditurat militernya bu heny, awalnya saya pikir ada dusta diantara kita, ternyata tidak”. Ucap Jailani Cristo selaku kuasa hukum korban (28/11/23)

Baca juga  Kajati Jatim Mia Amiati, Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu

Selanjutnya, pihak keluarga korban menduga pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, lanjutnya, pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian Polda Kalbar harus mencari selingkuhan pelaku yang bernama Yanti.

“Kami berharap kepolisian polda kalbar harus cari juga yanti ini, jangan dong orang yang diduga ikut membunuh kok berkeliaran, kami akan desak kapolda untuk mencari yanti, karena harus cepat di proses kalau perlu dihukum juga seumur hidup,” Kata Jailani selaku kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, kuasa hukum keluarga korban juga menerangkan bahwa terduga pelaku yaitu selingkuhannya sudah pernah diperiksa tetapi waktu diminta untuk menjadi saksi dipengadilan ia tidak pernah hadir.

Sementara itu, pihak pengadilan militer melalui humas Agus Sulistiyo menerangkan bahwa putusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yang dimana masih dapat diajukan upaya hukum baik dari terdakwa maupun Auditor Militer.

Baca juga  Anggota Satgas TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan

“Keputusan ini belum BHT, Makanya akan kita lihat 7 hari kedepan, apakah ada upaya hukum yang diajukan oleh penasehat hukum atau seperti apa dan apabila sudah BHT tidak ada upaya hukum maupun banding nanti dapat diliat statusnya diweb kita,” Ujar Agus Sulistiyo selaku Humas Pengadilan Militer.

Setelah sidang putusan selesai, keluarga korban kembali memanas dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan mengejar pelaku, sehingga pelaku segera dimasukkan ke mobil tahanan mobil. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara TNI AD di Rindam VI/Mulawarman

Artikel

Dukung Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Dikmas Ajak Warga Lebih Tertib Lewat Edukasi dan Pembagian Brosur

Artikel

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang ke warga serta sampaikan pesan-pesan kamtibmas

Artikel

Polres Madiun Kota Panen Raya Jagung, Untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasionaly

Artikel

Kapolri Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

Artikel

DPO KKB, Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas, Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai Yahukimo

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan