Home / Uncategorized

Selasa, 28 November 2023 - 22:25 WIB

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI
FOTO,

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI FOTO,

 

 

PONTIANAK -darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Sidang putusan kasus pembunuhan Sri Mulyani di Sambas, Kalimantan Barat sudah masuk ke sidang putusan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/23)

Prada Yuwandi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm. Sri Mulyani, Selanjutnya Pelaku di jatuhi pidana seumur hidup dan dipecat dari militer.

Keluarga korban yang mendengarkan vonis tersebut langsung berteriak senang.

“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku, waktu sidang ke-6 saya bangga sekali dengan Oditurat militernya bu heny, awalnya saya pikir ada dusta diantara kita, ternyata tidak”. Ucap Jailani Cristo selaku kuasa hukum korban (28/11/23)

Baca juga  Wamendagri, Ribka Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan di Papua Tengah

Selanjutnya, pihak keluarga korban menduga pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, lanjutnya, pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian Polda Kalbar harus mencari selingkuhan pelaku yang bernama Yanti.

“Kami berharap kepolisian polda kalbar harus cari juga yanti ini, jangan dong orang yang diduga ikut membunuh kok berkeliaran, kami akan desak kapolda untuk mencari yanti, karena harus cepat di proses kalau perlu dihukum juga seumur hidup,” Kata Jailani selaku kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, kuasa hukum keluarga korban juga menerangkan bahwa terduga pelaku yaitu selingkuhannya sudah pernah diperiksa tetapi waktu diminta untuk menjadi saksi dipengadilan ia tidak pernah hadir.

Sementara itu, pihak pengadilan militer melalui humas Agus Sulistiyo menerangkan bahwa putusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yang dimana masih dapat diajukan upaya hukum baik dari terdakwa maupun Auditor Militer.

Baca juga  Promo Pembelian Kambing, Kurban Di Nirwana Farm Dapatkan Souvenir Kaos Ekslusif

“Keputusan ini belum BHT, Makanya akan kita lihat 7 hari kedepan, apakah ada upaya hukum yang diajukan oleh penasehat hukum atau seperti apa dan apabila sudah BHT tidak ada upaya hukum maupun banding nanti dapat diliat statusnya diweb kita,” Ujar Agus Sulistiyo selaku Humas Pengadilan Militer.

Setelah sidang putusan selesai, keluarga korban kembali memanas dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan mengejar pelaku, sehingga pelaku segera dimasukkan ke mobil tahanan mobil. (Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polresta Palangka Raya Maksimalkan Pengamanan Area Bandara

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Artikel

Upacara Bendera di Kodim 1008/Tabalong, Kapten Uung: “Disiplin dan Loyalitas Harus Jadi Napas Prajurit”

Artikel

Berikan Motivasi Dan Semangat Kepada Petani Personel Kodim 1009/Tanah Laut Turun Kesawah Dampingi Petani

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Monitoring Operasi Pasar Penyeimbang Dari Dinas Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Truk Overload Jadi Target Teguran Humanis Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan
error: Konten dilindungi!!