Home / Uncategorized

Selasa, 28 November 2023 - 22:25 WIB

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI
FOTO,

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI FOTO,

 

 

PONTIANAK -darksalmon-herring-325340.hostingersite.com

Sidang putusan kasus pembunuhan Sri Mulyani di Sambas, Kalimantan Barat sudah masuk ke sidang putusan di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/23)

Prada Yuwandi terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm. Sri Mulyani, Selanjutnya Pelaku di jatuhi pidana seumur hidup dan dipecat dari militer.

Keluarga korban yang mendengarkan vonis tersebut langsung berteriak senang.

“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pelaku, waktu sidang ke-6 saya bangga sekali dengan Oditurat militernya bu heny, awalnya saya pikir ada dusta diantara kita, ternyata tidak”. Ucap Jailani Cristo selaku kuasa hukum korban (28/11/23)

Baca juga  Pertandingan Hukum Kasus Ijazah Jokowi || Ketika Wasit Ikut Bermain di Lapangan, Menjadi Semu

Selanjutnya, pihak keluarga korban menduga pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, lanjutnya, pihak keluarga korban meminta pihak kepolisian Polda Kalbar harus mencari selingkuhan pelaku yang bernama Yanti.

“Kami berharap kepolisian polda kalbar harus cari juga yanti ini, jangan dong orang yang diduga ikut membunuh kok berkeliaran, kami akan desak kapolda untuk mencari yanti, karena harus cepat di proses kalau perlu dihukum juga seumur hidup,” Kata Jailani selaku kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, kuasa hukum keluarga korban juga menerangkan bahwa terduga pelaku yaitu selingkuhannya sudah pernah diperiksa tetapi waktu diminta untuk menjadi saksi dipengadilan ia tidak pernah hadir.

Sementara itu, pihak pengadilan militer melalui humas Agus Sulistiyo menerangkan bahwa putusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yang dimana masih dapat diajukan upaya hukum baik dari terdakwa maupun Auditor Militer.

Baca juga  Patroli Harkamtibmas Polsek Rakumpit Datangi Perumahan Warga

“Keputusan ini belum BHT, Makanya akan kita lihat 7 hari kedepan, apakah ada upaya hukum yang diajukan oleh penasehat hukum atau seperti apa dan apabila sudah BHT tidak ada upaya hukum maupun banding nanti dapat diliat statusnya diweb kita,” Ujar Agus Sulistiyo selaku Humas Pengadilan Militer.

Setelah sidang putusan selesai, keluarga korban kembali memanas dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan mengejar pelaku, sehingga pelaku segera dimasukkan ke mobil tahanan mobil. (Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Sosialisasi, Polsek Rakumpit Ajak Tim Manggala Agni Cegah Karhutla

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Lansia, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Layanan Posyandu

Artikel

APPAI memiliki Visi Terwujudnya Usaha Pariwisata Alam Profesional, Kompetitif dan Berkelanjutan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

Artikel

Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat