Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

 

MALANG  TargetNews.id Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang.

Dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamanakan seorang tersangka berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal.

Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal.

Baca juga  PTPN IV Regional V Serah Terimakan Sertifikat Hak Milik Masyarakat (Program PSR Kab. Sanggau)

Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian.

“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.

Baca juga  Ngeri Ustaz Pemerkosa Santriwati Hingga Hamil di Probolinggo

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun.

Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.

“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,”pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Provinsi Sultra Prioritaskan APBD 2024 untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Kesejahteraan Masyarakat

BERITA UTAMA

BABINSA MENGIKUTI UPACARA 17-SAN DI KECAMATAN

Artikel

Diduga Tergelincir Limbah PT ENERO Pensiunan Tentara Berpangkat Mayor Dilarikan ke RS

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Kejari Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap ll Perkara Dugaan Korupsi Mantan Petugas ATM Bank Jatim.

Artikel

Polres Malang Perkuat Layanan Penegakan Hukum Bagi Kaum Rentan Lewat Satres PPA dan PPO

BERITA UTAMA

Babinsa Dan Kades Lemahduwur Mendampingi Dandim Kebumen Menjenguk Korban Terdampak Gempa