Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 29 November 2023 - 00:17 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
FOTO,

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV FOTO,

 

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Pengamanan di Jalur Rawan Kemacetan Kecelakaan

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Baca juga  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jaga Kondusifitas Sholat Idul Fitri di Barabai

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Rapat Lelang Barang dan Jasa

Artikel

Rehab RTLH Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Masuki Tahap Akhir, Pemasangan Pintu WC di Rumah Ardiansyah Dilakukan

TNI-POLRI

Sambang Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Waspda Penipuan Online.

BERITA UTAMA

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Agung, Aipda Norifansyah Lakukan Gatur Lalin

Artikel

Percepat Masa Tanam, Babinsa Desa Ngembul Dampingi Petani Tanam Padi

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Sasaran Non Fisik Kembali Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Stunting