Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 29 November 2023 - 00:17 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
FOTO,

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV FOTO,

 

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca juga  Respons Cepat 110, Polres Pulang Pisau Berikan Pengawalan Gratis untuk Prosesi Pemakaman

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Baca juga  Babinsa Kramil 22/Ayah Kawal Pengadaan Barang dan Jasa Desa Bulureja

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Sebagai Jalan Pendekat, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Gotong-royong Bangun Jembatan

Artikel

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Pandawan Bersama Warga Bersihkan Sungai

Artikel

Truk Mogok di Atas Jembatan Pulang Pisau, Personil Pos Terpadu Ops Ketupat Telabang 2025 Turun Atur Lalu Lintas

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

Artikel

H. Maruki Matsum, SE Dukung penuh calon Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji dan Dr. Didi Haryono. Pasangan ini adalah pilihan tepat untuk kemajuan Kalbar!

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Tahapan Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks