Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 29 November 2023 - 00:17 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
FOTO,

Berhasil Ringkus 1 Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV FOTO,

 

BANGKALAN – Aksi pencurian oleh pelaku berinisial SU warga Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut terekam kamera CCTV pertama kali saat ia mencuri handphone di sebuah konter milik warga, di desa Tanjung Bumi, Bangkalan.

Pelaku yang berpura-pura menawar hp terlihat celingukan memantau situasi hingga kemudian dengan cepat ia mencuri sebuah handphone yang ada di atas etalase saat pemilik konter lengah.

Sementara rekaman video CCTV kedua merekam saat tersangka SU yang berpakaian baju merah membawa kabur sebuah sepeda motor matic milik seorang emak-emak bernama rohimah warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca juga  Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Taruna Akademi TNI Tahun 2024

Dua rekaman video tersebut memudahkan warga dan polisi untuk melakukan identifikasi pelaku karena sudah dua kali terekam CCTV di desa yang sama.

Bersama warga setempat, Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat setempat ini.

“Berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., Selasa (28/11).

Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.

Baca juga  Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.

“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” terang AKBP Febri.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terima undangan dari KEJATI JAMBI : ini penjelasan KADISHUB tanjab timurĀ 

BERITA UTAMA

DPR Setujui Kedudukan Polri Tetap, di Bawah Presiden

Artikel

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Barabai Gandeng Warga Bersihkan Lingkungan

Artikel

Polres Lumajang Dirikan Tenda Darurat Tanggap Bencana Erupsi Gunung Semeru

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN XI YAMAN ANIEM PERDALAM PENGETAHUAN IMMP

BERITA UTAMA

9 PRAJURIT MENART 3 MAR RESMI SANDANG PANGKAT BARU

BERITA UTAMA

Demi Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor DPRD Kalteng

Artikel

Mewakili Dandim Pasi Log Kodim 1208/Sambas Kapten Inf Aris Yudiyana menghadiri upacara memperingati Hari Lahir Pancasila