Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:21 WIB

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

 

Surabaya, TargetNews.id HW Mantan Kepala Departemen pengadaan dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

Baca juga  Pastikan Latihan Berjalan Lancar, Wadan Menbanpur 2 Marinir Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Latihan Prajurit Menbanpur 2 Marinir

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” kata Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas, Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 100 Anak Yatim

Artikel

Pelihara Kerukunan Umat Beragama, Satgas Yonif 611/Awang Long Lakukan Pengamanan dan Ibadah Di Gereja

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Heboh Bus Marus Vs Mini bus di KM 70 Trans Kalimantan Kubu Raya, Dua Orang Tewas di Tempat

Artikel

Babinsa Sentaban Pimpin Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani Di Sekolah SMP Sajingan Besar.

Artikel

Sasar Kerumunan Remaja, Polsek Pandih Batu Perkuat Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga
error: Konten dilindungi!!