Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:21 WIB

HW Mantan Kepala Departemen Pengadaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan kasus korupsi PT IMS Rp 9 Milliar

 

Surabaya, TargetNews.id HW Mantan Kepala Departemen pengadaan dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Baca juga  Dandim 1002/HST Beri Kejutan untuk Kapolres pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

Baca juga  Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” kata Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Berikan Semangat Kepada Prajuritnya

BERITA UTAMA

Bin Media Infoter Perkuat Sinergi TNI, Pemda, dan Insan Pers di Hulu Sungai Tengah

Artikel

Polri Responsif Tangani Kebakaran Rumah di Cilongok, Warga Berhasil Dievakuasi

BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Dua Proyek Strategis Rp59 Miliar Melibatkan Bupati Manokwari

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Perkuat Silaturahmi Polres Mojokerto bersama MUI Gelar Halal Bihalal

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Padi Optimalisasi Lahan di Desa Tahai Jaya