MANOKWARI – Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Manokwari Hermus Indou terkait penyimpangan pengelolaan anggaran dua proyek bernilai puluhan miliar rupiah, hingga kini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah dokumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses yang telah berjalan hampir 10 bulan ini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat, yang menuntut aparat penegak hukum bergerak cepat, terbuka, dan berkeadilan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Laporan resmi disampaikan pada September 2025 oleh Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) langsung ke KPK. Dalam laporan tersebut, pelapor memaparkan sejumlah indikasi penyimpangan serius pada dua proyek strategis Kabupaten Manokwari, yaitu pembangunan Gedung Wanita Manokwari dan perbaikan Jalan Perkebunan 3 Macuan. Total nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai hampir Rp59 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.
Berdasarkan data dokumen yang dilampirkan pelapor dan telah diterima tim KPK, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian angka dan prosedur yang mencolok pada kedua proyek tersebut. Pada pembangunan Gedung Wanita Manokwari yang berjalan pada tahun anggaran 2022–2024, pelapor menemukan indikasi perencanaan ganda pada paket pekerjaan pembangunan dan pengawasan tahap III tahun 2024. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen tercatat tidak pernah melaporkan kemajuan maupun realisasi kegiatan untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, baik di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik maupun sistem informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pola ini diduga merupakan rekayasa administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejanggalan jauh lebih besar terungkap pada proyek Jalan Perkebunan 3 Macuan tahun anggaran 2024. Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari DAK dengan pagu anggaran resmi yang ditetapkan pusat sebesar Rp5,49 miliar. Namun dalam dokumen kontrak dan bukti pembayaran, nilai realisasi yang dicatat mencapai Rp53,93 miliar. Terdapat selisih sangat jauh sebesar Rp48,54 miliar yang dicurigai sebagai praktik penandaan harga atau mark‑up yang dilakukan secara terstruktur atas perintah langsung dari Bupati Hermus Indou. Fakta lain yang menjadi sorotan adalah pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100 persen oleh pemerintah daerah meski banyak kejanggalan administrasi yang ditemukan.
Hasil pemantauan langsung di lingkungan Kantor Bupati Manokwari pada Rabu pagi, 15 Juli 2026, menunjukkan keresahan yang dirasakan merata oleh berbagai lapisan masyarakat. Sebagian besar narasumber memilih merahasiakan identitas dengan alasan kekhawatiran akan keselamatan diri maupun dampak karier.
“Kami sebenarnya sudah lelah menunggu kejelasan dari bulan ke bulan. Tapi kalau kami semua memilih diam, lalu siapa lagi yang akan bertanya? Ingat, ini semua adalah uang hasil keringat rakyat,” ungkap seorang tokoh pemuda setempat.
Senada disampaikan seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan sekretariat daerah. Ia mengakui proses yang berjalan hingga kini terasa lambat dan minim informasi. “Kami juga menginginkan pemerintah daerah yang bersih dari korupsi. Kalau memang ada laporan dan bukti, ya segera diproses saja sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami hanya tidak ingin nama baik daerah ini terus‑menerus tercoreng hanya karena ulah segelintir orang,” jelasnya.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan tuntutan warga bukanlah untuk menghukum seseorang terlebih dahulu tanpa proses yang adil. “Kami tidak memihak kepada siapa pun, tidak juga membenci siapa pun. Intinya satu saja: kami berhak tahu apakah uang rakyat itu benar‑benar dipakai untuk kepentingan rakyat atau justru dinikmati sendiri oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Secara umum seluruh warga yang ditemui menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani yang telah diambil Agpemaru. Namun mereka juga menekankan satu hal penting: pelapor harus mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum yang nyata dari negara.
Saat menerima laporan pada September 2025 lalu, juru bicara KPK menyampaikan pernyataan resmi bahwa berkas telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “KPK akan melakukan serangkaian verifikasi, telaah mendalam, dan analisis bukti untuk menentukan apakah benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi, serta menilai apakah perkara ini berada dalam lingkup kewenangan KPK untuk menanganinya,” bunyi keterangan tertulis KPK saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut mengenai peningkatan status perkara menjadi penyidikan, maupun keputusan untuk menghentikan penyelidikan karena kurangnya bukti. Belum juga ada nama tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Upaya konfirmasi langsung kepada Bupati Hermus Indou untuk meminta tanggapan terkait tuduhan berat yang dialamatkan kepadanya belum membuahkan hasil. Nomor kontak pribadi yang biasa digunakan tercatat tidak aktif pada saat pendekatan dilakukan. Beberapa staf ahli dan pejabat di lingkungan kantor bupati yang berhasil ditemui hanya menjawab singkat bahwa seluruh pihak di pemerintahan daerah siap mengikuti dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Terpisah, Wakil Bupati Manokwari Mugiyono yang secara struktur organisasi bertugas mendampingi bupati dalam hal perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, hingga saat ini tidak tercatat sebagai pihak yang dilaporkan secara langsung dalam berkas yang masuk ke KPK. Meski demikian, posisinya sebagai pemimpin nomor dua di daerah menjadikannya pihak yang paling strategis untuk menjawab pertanyaan publik terkait standar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan seluruh anggaran daerah, termasuk di dalamnya dana hibah dan belanja infrastruktur. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Wakil Bupati.
Secara prosedural, tahap verifikasi dan telaah adalah langkah awal yang wajib dilalui KPK sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tahap ini aparat memeriksa kelengkapan administrasi, kesesuaian data, dan bobot awal bukti sebelum memutuskan apakah perkara layak dilanjutkan, dikembalikan untuk dilengkapi, atau dihentikan sama sekali.
Pola dugaan pelanggaran berupa perencanaan ganda dan selisih sangat jauh antara pagu anggaran dengan nilai kontrak merupakan salah satu modus korupsi yang paling sering terungkap pada proyek pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Kasus ini memiliki dampak langsung maupun tidak langsung bagi seluruh warga Kabupaten Manokwari. Anggaran yang diduga disalahgunakan seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari fasilitas umum, peningkatan akses jalan yang memperlancar perekonomian, hingga sarana peningkatan peran perempuan di daerah tersebut. Lebih dari sekadar soal uang, isu ini telah menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menciptakan kekhawatiran bahwa warga akan enggan melaporkan kejahatan jika merasa proses hukum tidak berpihak.
Per 15 Juli 2026, status laporan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Manokwari Hermus Indou masih berhenti di tahap verifikasi dan telaah dokumen di KPK. Belum ada kepastian kapan lembaga tersebut akan mengumumkan hasil penilaiannya, apakah berkas dianggap cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau justru dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga dihentikan.
Di tengah ketidakpastian itu, satu hal yang tegas dari suara warga: mereka akan terus memantau jalannya proses. Apa pun keputusan akhir yang diambil KPK nantinya, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Manokwari, agar ke depannya pengelolaan setiap rupiah uang rakyat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab setinggi‑tingginya.
Penulis: Ardy Rayhan
Kepala Redaksi Wilayah Papua Keseluruhan
Diterbitkan: 15 Juli 2026 | 01:30 WIT










