Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:23 WIB

Sidang Gugatan Wanprestasi, Penyerahan Bukti Ellen Sulistyo Kelola Sangria Resto

Sidang Gugatan Wanprestasi, Penyerahan Bukti Ellen Sulistyo Kelola Sangria Resto

Sidang Gugatan Wanprestasi, Penyerahan Bukti Ellen Sulistyo Kelola Sangria Resto

 

Perjanjian Dengan Ellen Sulistyo Jadi Bukti Dalam Sidang Perkara Sangria Resto

Gugatan Wanprestasi ke Ellen Sulistyo, Kraton Resto Kasih 5 Bukti Awal

Penyerahan Bukti CV. Kraton Resto Dalam Gugatan Terhadap Ellen Sulistyo

 

Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama Ellen Sulistyo digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (6/12/2023).

Sidang dalam agenda penyerahan bukti penggugat dipimpin majelis hakim Sudar didampingi 2 hakim anggota dihadiri kuasa hukum Tergugat I dan II , serta Turut Tergugat I dan II.

Setelah penyerahan bukti, sebelum sidang ditutup hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (13/12/2023) dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin mengatakan ada 5 bukti awal yang diserahkan disidang hari ini.

“Bukti akte pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,” terang Arief.

Baca juga  Kehadiran POLRI di tengah Masyarakat bukan sekedar memberi rasa aman & tentram terkait Kamtibmas

Arief menerangkan kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun.

“Mulai kerjasama 2017 hingga 2047, akhir periodesasi pertama ditahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP.” terang Arief.

Terkait gugatan wanprestasi diajukan, Arief menjelaskan bahwa pihak Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza tidak menepati perjanjian yang dibuat di notaris.

“Dalam perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam tidak ditempati saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,” jelas Arief.

Dari perjanjian dan keterangan Arief, setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, pihak CV. Kraton resto membangun bangunan megah 2 lantai di lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.

Baca juga  Dirjen Dukcapil Ingatkan Nuzulul Quran Bukan Business as Usual Tanpa Dampak Positif

Setelah menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, terjadi covid 19 sehingga restauran tutup, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga periodesasi pertama habis.

Ketika restauran masih aktif, CV. Kraton Resto menunjuk Ellen Sulistyo untuk mengelola restauran yang dituangkan dalam perjanjian pengelolaan di notaris pada 27 Juli 2022.

“Semua pengeluaran operasional termasuk PNBP menurut kesepakatan ditanggung oleh saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban operasional sebelum menghitung keuntungan, akan tetapi jangankan keuntungan, banyak pengeluaran termasuk pajak PB1, service charge maupun pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Arief.

“Termasuk janji memberikan profit minimum yang digunakan sebagai pembayaran bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya di lakukan, sehingga management CV. Kraton Resto harus menjaminkan emas ke Kodam V/Brawijaya,” jelas Arief.

Dengan dasar Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi sebesar Rp. 10 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. @red

Share :

Baca Juga

Artikel

Kehadiran Warsa- Warsubi dan Gus Salman Paslon Nomor Urut 02 “Di Wilayah – Wonosalam Banjiri Warga”.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Pasang Umbul Umbul di Kampung Pancasila

BERITA UTAMA

Jaga Kondisi Tubuh, Prajurit TNI Koramil 19/Kuwarasan Lakukan Pembinaan Fisik

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Kapolres Madiun Pastikan Paket Misterius di Simpang Exit Tol Dumpil Bukan Bom

BERITA UTAMA

UHT Mantapkan Langkah Menuju World Class Maritime University Lewat Raker Pimpinan 2026

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman