Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / NEWS / PERISTIWA / TargetNews.id

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:16 WIB

Direktur PT Telaga Timur Persada Klaim (TMB) : Izin kami Lengkap Buktikan Saja Terdaftar Apa Tidaknya

Izin kami Lengkap Buktikan Saja Terdaftar Apa Tidaknya

Izin kami Lengkap Buktikan Saja Terdaftar Apa Tidaknya

 

Targetnews.id Pangkalpinang Jum’at,8/12/2023.. PT .Telaga Timur Persada yang bergerak dibidang Transportir dan Niaga,/Jual beli BBM Industri jenis Solar,diduga belum memenuhi syarat di sistem OSS Kementrian,karena untuk melakukan kegiatan niaga BBM,perusahaan harus mempunyai izin usaha Niaga BBM dengan KBLI jenis kegiatan usaha berbasis resiko tinggi.

Terkait hal itu, Direktur PT.Telaga Timur Persada inisial (TMB) Mengklaim,bahwa izin perusahaannya sudah terdaftar di Sistem OSS Kementrian dan Izinnya pun sudah lengkap,(TMB) juga meminta untuk membuktikan hal itu,

“Izin kita lengkap,Buktikan saja perusahaan saya terdaftar apa gak nya,,kalau kita ini Buta Huruf,mungkin..?!! gak tau OSS”,jawab TMB saat dikonfirmasi melalui via telfon Whats’up ,Kamis 7/12/2023

Sesuai dengan aturan dari Kementrian Migas,sebagaimana yang telah ditetapkan,bahwa kegiatan jual beli BBM tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya,kegiatan usaha Niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa.

Baca juga  Kapten Inf Lilis Susanto Jadi Narasumber FGD Harmonisasi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Bahas Ketertiban Umum

Mengenai Izin usaha yang yang dimaksud,tertulis dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar/Niaga BBM dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha Niaga minyak dan gas bumi,dengan jenis kegiatan usaha niaga umum BBM berbasis resiko tinggi

Sementara informasi yang didapat dari Dinas DPMPTSK Kota Pangkalpinang,dari Sistem OSS Kementrian yang disampaikan Oleh Andi sebagai Kabid Kepengawasan dan Pengendalian DPMPTSK Pangkalpinang,Kamis 7/12/2023.Bahwa untuk Izin Kegiatan Niaga Umum BBM yang Berbasis resiko tinggi Belum Terbit di Sistem OSS Kementrian

“NIB PT. Telaga Timur Persada emang betul bang sudah terdaftar di Sistem OSS kementrian,kalau dilihat disistem ini,Izin kegiatan usaha berbasis resiko rendah juga sudah terbit dengan jenis usaha Perdagangan jasa/transportir,namun kalau untuk Kegiatan niaga umum BBM ,belum bang,beda lagi izinnya bang”,Jelas Andi saat dikonfirmasi melalui Via Telfn What’s Up nya.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos di Rumah Warga Desa Binaan

“Kalau untuk Niaga,/jual beli BBM,Jenis izinnya kegiatan usaha berbasis resiko tinggi”Katanya

Menanggapi hal ini,Targetnews.id sudah mengkonfirmasi kepada pihak APH,Wakil Direktur Krimsus Polda Babel,
AKBP Slamet Ady Purnomo,.Beliau pun langsung merespon konfirmasi dari Targetnews.id,

“Baik Pak,Terimakasih atas informasinya”jawab Wadir Krimsus Polda Babel,AKBP Slamet Ady Purnomo saat dikonfirmasi melalui Via What’up.Jum’at,8/12/3023.

Dengan diresponnya konfirmasi dari Tim Targetnews.id,Berharap Pihak APH dapat secepatnya melakukan tindak lanjut untuk pengecekan yang lebih mendalam mengenai izin Perusahaan PT .Telaga Timur Persada,

sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin :

“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”.Reno

Share :

Baca Juga

Artikel

Kelezatan Lokal di Tengah Pembangunan: Ibu-ibu Desa Siapkan Makan Siang Lalapan Spesial untuk Satgas TMMD

Artikel

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Artikel

Warga Laok Rt003 Rw002. Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang memadati kompleks makam Bujuk pangeran Santo Merto,dalam rangka HUT RI KE – 80

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu bersama Tim Patroli Terpadu Bergerak Cegah Karhutla

Artikel

Cek Sumber Air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu Menghadapi Musim Kemarau

BERITA UTAMA

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan NanikĀ  12 Tahun Terbukti Memiliki 2000 Extasi, Mengajukan Pembelaan

BERITA UTAMA

Polisi RW Berhasil Mediasi Kasus Pencurian Buah di Pasar Panji Situbondo oleh 8 Remaja SMP

Artikel

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru